| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | J AKBAR R, SH | Abd. Azis Dg. Nassa | | 2 | J AKBAR R, SH | Ramli Mangati | | 3 | J AKBAR R, SH | Mukhlis Dg. Ropu | | 4 | J AKBAR R, SH | Bahar | | 5 | J AKBAR R, SH | MANISANG DG. SUNGGU | | 6 | J AKBAR R, SH | Satria Dg Baji | | 7 | J AKBAR R, SH | Aspar | | 8 | J AKBAR R, SH | Muh. Anwar, SH | | 9 | J AKBAR R, SH | Patahuddin | | 10 | J AKBAR R, SH | Hamiruddin | | 11 | J AKBAR R, SH | Anwar Mansyur Dg. Tutu | | 12 | J AKBAR R, SH | Ratnawati |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaaq) yang telah dilakukan dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Para Penggugat sebagai ahli waris alm. MANNANGONGANG DG. DJAMPA yang wafat di Sanrobone, Kabupaten Takalar pada tanggal 14 Desember 1969 ; -------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan 1 (satu) bidang tanah empang 1 (satu) bidang tanah empang terletak Kampung Je’ne/Dusun Lau, Desa Lagaruda Kec. Sanrobone Kab. Takalar (dahulu Dusun Lau, Desa Banyuanyara Kec. Mappakasunggu Kab. Takalar) bernama Lompo’ Dengkang tercatat Persil No. 31a Do.VVI seluas kurang lebih 7,59 Ha (tujuh koma lima sembilan hektar) dan No. 31b Do.VVI 19,91 Ha (sembilan belas koma sembilan puluh satu hektar) Kohir No. 547 atas nama MANNANGGONGANG DG. DJAMPA (alm), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : berbatas Saluran Air
- Timur : berbatas Sungai
- Selatan : berbatas Saluran Air
- Barat : berbatas Jalan Raya/Desa
Adalah boedel warisan Para Penggugat yang berasal dari alm. MANNANGGONGANG DG. DJAMPA ; ------------------------------------------------------------
5. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang menguasai dan mengelola boedel warisan Tergugat adalah bersifat melawan hak dan hukum serta telah merugikan Para Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan boedel warisan tersebut diatas kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna, tanpa ikatan atau jaminan dalam bentuk apapun sifatnya ; ---------
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti materil kepada Para Penggugat senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per tahun x 52 Tahun atau senilai Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah, dan kerugian moril bilamana dinilai dengan materi adalah senilai 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga total kerugian Para Penggugat baik material dan moril dalam perkara ini adalah senilai Rp. 890.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), dan menghukum pula Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tunai setiap harinya kepada Para Penggugat, setiap kali Tergugat lalai atau tidak mengindahkan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun Tergugat melakukan upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vorraat) ; ------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN/ATAU :
- Bilamana Hakim Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono) ; ------------------
Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatian dan perkenaan yang mulia, diucapkan terima kasih. |