Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Tka 1.ABD. AZIS DG. NASSA
2.RAMLI MANGATI
3.MUKHLIS DG. ROPU
4.BAHAR
5.MANISANG DG. SUNGGU
6.SATRIA DG. BAJI
7.ASPAR
8.MUH. ANWAR, SH
9.PATAHUDDIN
10.HAMIRUDDIN
11.ANWAR MANSYUR DG. TUTU
12.RATNAWATI
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat 19/Pdt.G/2023/PN Tka
Penggugat
NoNama
1ABD. AZIS DG. NASSA
2RAMLI MANGATI
3MUKHLIS DG. ROPU
4BAHAR
5MANISANG DG. SUNGGU
6SATRIA DG. BAJI
7ASPAR
8MUH. ANWAR, SH
9PATAHUDDIN
10HAMIRUDDIN
11ANWAR MANSYUR DG. TUTU
12RATNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1J AKBAR R, SHAbd. Azis Dg. Nassa
2J AKBAR R, SHRamli Mangati
3J AKBAR R, SHMukhlis Dg. Ropu
4J AKBAR R, SHBahar
5J AKBAR R, SHMANISANG DG. SUNGGU
6J AKBAR R, SHSatria Dg Baji
7J AKBAR R, SHAspar
8J AKBAR R, SHMuh. Anwar, SH
9J AKBAR R, SHPatahuddin
10J AKBAR R, SHHamiruddin
11J AKBAR R, SHAnwar Mansyur Dg. Tutu
12J AKBAR R, SHRatnawati
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1A. Risal, SHPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI R.I cq. PEMERINTAH DAERAH PROV. SULAWESI SELATAN cq. PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk  seluruhnya ; ------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaaq) yang telah dilakukan dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menetapkan Para Penggugat sebagai ahli waris alm. MANNANGONGANG DG. DJAMPA yang wafat di Sanrobone, Kabupaten Takalar  pada tanggal  14 Desember 1969 ; -------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menetapkan 1 (satu) bidang tanah empang 1 (satu) bidang tanah empang terletak Kampung Je’ne/Dusun Lau, Desa Lagaruda  Kec. Sanrobone Kab. Takalar (dahulu Dusun Lau, Desa Banyuanyara Kec. Mappakasunggu Kab. Takalar)   bernama Lompo’ Dengkang tercatat Persil No. 31a Do.VVI seluas kurang lebih 7,59 Ha (tujuh koma lima sembilan hektar) dan No. 31b Do.VVI 19,91 Ha (sembilan belas koma sembilan puluh satu hektar) Kohir No. 547  atas nama MANNANGGONGANG DG. DJAMPA (alm),      dengan  batas-batas sebagai berikut :

 

  • Utara              : berbatas Saluran Air
  • Timur              : berbatas Sungai
  • Selatan          : berbatas Saluran Air
  • Barat               : berbatas Jalan Raya/Desa

 

           Adalah boedel warisan Para Penggugat yang berasal dari  alm. MANNANGGONGANG DG. DJAMPA ;  ------------------------------------------------------------

 

       5. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang  menguasai dan mengelola boedel warisan Tergugat adalah bersifat melawan hak dan hukum serta telah merugikan Para Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------

 

6. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan boedel warisan tersebut diatas kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna, tanpa ikatan atau jaminan dalam bentuk apapun sifatnya ; ---------

 

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti materil kepada Para Penggugat senilai  Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per tahun x  52 Tahun atau senilai  Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah, dan kerugian moril bilamana dinilai dengan materi adalah senilai 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga total kerugian Para Penggugat baik material dan moril dalam perkara ini adalah senilai Rp. 890.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), dan menghukum pula Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangson)  senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tunai setiap harinya kepada Para Penggugat,  setiap kali Tergugat lalai atau tidak mengindahkan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan  ; --------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun Tergugat melakukan upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vorraat) ; ------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN/ATAU :

 

  1. Bilamana Hakim Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono) ; ------------------

 

Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatian dan perkenaan yang mulia, diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak