Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon dari yang semula Farel Christian Arif menjadi Farel Wijaya Arif;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan dentitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih. |