Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Tka ANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon dari yang semula Farel Christian Arif menjadi Farel Wijaya Arif;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan dentitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak