Dakwaan |
Pertama:
--------Bahwa ia terdakwa Iwan Bin Kadir Liwang pada hari Kamis tanggal 16 Januari tahun 2025 sekira pukul 22:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di jalan Poros Galesong Desa Boddia, Kecamatan Galesong Kab Takalar atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 20:00 Wita terdakwa yang sedang berada dirumahnya didatangi Sdri Ayu (DPO No:DPO/01/I/Res.4.2/2025/Resnarkoba) dan Sdr. Anto (DPO No:DPO/02/I/Res.4.2/2025/Resnarkoba) dan meminta terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu shabu. Selanjutnya terdakwapun pergi berboncengan dengan Sdri Ayu dan Sdr Anto menuju ke rumah Sdr Dg kulle (DPO No:DPO/01/I/Res.4.2/2025/Resnarkoba). kemudian setelah tiba dirumah Sdr Dg kulle terdakwapun masuk sendirian dan menemui Sdr Dg Kulle untuk membeli Shabu Shabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai menggunakan uang milik Sdri Ayu. Selanjutnya terdakwa mendapatkan 1 (satu) saset shabu shabu kemudian terdakwa pulang kerumahnya berboncengan dengan Sdri. Ayu dan Sdr. Anto namun pada saat berada dijalan poros Desa Boddia Kec. Galesong, Sdri Ayu meminta terdakwa untuk mencari toilet kemudian terdakwa memberhentikan motornya dipertamina Dusun Bura’ne dijalan poros Boddia Kec. Galesong dan selanjutnya Sdri Ayu dan Sdr Anto pergi ke toilet untuk buang air kecil sedangkan terdakwa menunggu didepan mushollah pertamina sambil menggenggam narkotika jenis shabu shabu tersebut.
- Bahwa anggota polisi yakni Saksi Setyo Margono Bin Surono dan Saksi Nawir Anwar bin Anwar dari unit Opsnal Reserse Narkoba Polres Takalar yang sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat perihal adanya seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis shabu-shabu diarea pertamina Dusun Burane Desa Boddia Kec Galesong Kab Takalar dan setelah saksi Setyo Margono Bin Surono dan Saksi Nawir Anwar bin Anwar mendaptkan informasi tersebut kemudian keduanya masuk kearea pertamina. Sesampainya didalam Saksi Setyo Margono Bin Surono dan Saksi Nawir Anwar bin Anwar kemudian mencurigai terdakwa yang sedang berdiri dan hendak mendekati terdakwa namun saat saksi Setyo Margono Bin Surono dan Saksi Nawir Anwar bin Anwar mendekat , terdakwa langsung melarikan diri sambil membuang sesuatu dari tangannya sehingga dilakukan pengejaran terhadap terdakwa sampai kejalan poros di depan pertamina dan setelah tertangkap , Setyo Margono Bin Surono dan Saksi Nawir Anwar bin Anwar membawa terdakwa masuk ke area pertamina untuk mencari barang yang sempat dibuang oleh terdakwa dan ditemukanlah 1 sachet shabu shabu di dekat sepeda motor yang terdakwa tinggalkan. kemudian berdasarkan informasi terdakwa bahwa terdakwa bersama Sdri Ayu dan Sdr anto dilokasi tersebut namun setelah dilakukan pencarian Sdri Ayu dan Sdr anto tidak ditemukan sehingga terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke kantor polres takalar
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0282/NNF/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Asmawati, S.H., M.Kes (Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan Pit. Waka) berkesimpulan:
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1057 gram dengan nomor barang bukti 0598/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina (Positif) sebagaiamana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 50 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan nomor barang bukti 0599/2025/NNF adalah benar positif Mengandung metamfetamina.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman
- Bahwa sebelum perkara ini terdakwa sudah sering membeli narkotika jenis shabu-shabu untuk orang lain baik di Sdr Dg Kulle maupun di Sapiria Kota Makassar
-------perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------
ATAU
Kedua:
--------Bahwa ia terdakwa Iwan Bin Kadir Liwang pada hari Kamis tanggal 16 Januari tahun 2025 sekira pukul 22:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di jalan Poros Galesong Desa Boddia, Kecamatan Galesong Kab Takalar atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 20:00 Wita terdakwa yang sedang berada dirumahnya didatangi Sdri Ayu (DPO No:DPO/01/I/Res.4.2/2025/Resnarkoba) dan Sdr. Anto (DPO No:DPO/02/I/Res.4.2/2025/Resnarkoba) dan meminta terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu shabu. Selanjutnya terdakwapun pergi berboncengan dengan Sdri Ayu dan Sdr Anto menuju ke rumah Sdr Dg kulle (DPO No:DPO/01/I/Res.4.2/2025/Resnarkoba). kemudian setelah tiba dirumah Sdr Dg kulle terdakwapun masuk sendirian dan menemui Sdr Dg Kulle untuk membeli Shabu Shabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) saset shabu shabu kemudian terdakwa pulang kerumahnya berboncengan dengan Sdri. Ayu dan Sdr. Anto namun pada saat berada dijalan poros Desa Boddia Kec. Galesong, Sdri Ayu meminta terdakwa untuk mencari toilet kemudian terdakwa memberhentikan motornya dipertamina Dusun Bura’ne dijalan poros Boddia Kec. Galesong dan selanjutnya Sdri Ayu dan Sdr Anto pergi ke toilet untuk buang air kecil sedangkan terdakwa menunggu didepan mushollah pertamina sambil menggenggam narkotika jenis shabu shabu tersebut.
- Bahwa anggota polisi yakni Saksi Setyo Margono Bin Surono dan Saksi Nawir Anwar bin Anwar dari unit Opsnal Reserse Narkoba Polres Takalar yang sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat perihal adanya seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis shabu-shabu diarea pertamina Dusun Burane Desa Boddia Kec Galesong Kab Takalar dan setelah saksi Setyo Margono Bin Surono dan Saksi Nawir Anwar bin Anwar mendaptkan informasi tersebut kemudian keduanya masuk kearea pertamina. Sesampainya didalam Saksi Setyo Margono Bin Surono dan Saksi Nawir Anwar bin Anwar kemudian mencurigai terdakwa yang sedang berdiri dan hendak mendekati terdakwa namun saat saksi Setyo Margono Bin Surono dan Saksi Nawir Anwar bin Anwar mendekat , terdakwa langsung melarikan diri sambil membuang sesuatu dari tangannya sehingga dilakukan pengejaran terhadap terdakwa sampai kejalan poros di depan pertamina dan setelah tertangkap , saksi Setyo Margono Bin Surono dan Saksi Nawir Anwar bin Anwar membawa terdakwa masuk ke area pertamina untuk mencari narkotika jenis shabu-shabu yang sempat dibuang oleh terdakwa dan ditemukanlah 1 sachet shabu shabu yang sebelumnya terdakwa genggam di dekat sepeda motor yang terdakwa tinggalkan. Kemudian berdasarkan informasi terdakwa bahwa terdakwa bersama Sdri Ayu dan Sdr anto dilokasi tersebut namun setelah dilakukan pencarian Sdri Ayu dan Sdr anto tidak ditemukan sehingga terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke kantor polres takalar
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0282/NNF/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Asmawati, S.H., M.Kes (Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan Pit. Waka) berkesimpulan:
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1057 gram/berat akhir 0,0652 gram dengan nomor barang bukti 0598/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina (Positif) sebagaiamana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 50 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan nomor barang bukti 0599/2025/NNF adalah benar positif Mengandung metamfetamina.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
-------perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------
ATAU
Ketiga:
--------Bahwa ia terdakwa Iwan Bin Kadir Liwang pada hari Kamis tanggal 16 Januari tahun 2025 sekira pukul 22:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di jalan Poros Galesong Desa Boddia, Kecamatan Galesong Kab Takalar atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 20:00 Wita terdakwa yang sedang berada dirumahnya didatangi Sdri Ayu (DPO No:DPO/01/I/Res.4.2/2025/Resnarkoba) dan Sdr. Anto (DPO No:DPO/02/I/Res.4.2/2025/Resnarkoba) dan meminta terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu shabu. Selanjutnya terdakwapun pergi berboncengan dengan Sdri Ayu dan Sdr Anto menuju ke rumah Sdr Dg kulle (DPO No:DPO/01/I/Res.4.2/2025/Resnarkoba). kemudian setelah tiba dirumah Sdr Dg kulle terdakwapun masuk sendirian dan menemui Sdr Dg Kulle untuk membeli Shabu Shabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) saset shabu shabu kemudian terdakwa pulang kerumahnya berboncengan dengan Sdri. Ayu dan Sdr. Anto namun pada saat berada dijalan poros Desa Boddia Kec. Galesong, Sdri Ayu meminta terdakwa untuk mencari toilet kemudian terdakwa memberhentikan motornya dipertamina Dusun Bura’ne dijalan poros Boddia Kec. Galesong dan selanjutnya Sdri Ayu dan Sdr Anto pergi ke toilet untuk buang air kecil sedangkan terdakwa menunggu didepan mushollah pertamina sambil menggenggam narkotika jenis shabu shabu tersebut.
- Bahwa anggota polisi yakni Saksi Setyo Margono Bin Surono dan Saksi Nawir Anwar bin Anwar dari unit Opsnal Reserse Narkoba Polres Takalar yang sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat perihal adanya seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis shabu-shabu diarea pertamina Dusun Burane Desa Boddia Kec Galesong Kab Takalar dan setelah saksi Setyo Margono Bin Surono dan Saksi Nawir Anwar bin Anwar mendaptkan informasi tersebut kemudian keduanya masuk kearea pertamina. Sesampainya didalam Saksi Setyo Margono Bin Surono dan Saksi Nawir Anwar bin Anwar kemudian mencurigai terdakwa yang sedang berdiri dan hendak mendekati terdakwa namun saat saksi Setyo Margono Bin Surono dan Saksi Nawir Anwar bin Anwar mendekat , terdakwa langsung melarikan diri sambil membuang sesuatu dari tangannya sehingga dilakukan pengejaran terhadap terdakwa sampai kejalan poros di depan pertamina dan setelah tertangkap , Setyo Margono Bin Surono dan Saksi Nawir Anwar bin Anwar membawa terdakwa masuk ke area pertamina untuk mencari barang yang sempat dibuang oleh terdakwa dan ditemukanlah 1 sachet shabu shabu di dekat sepeda motor yang terdakwa tinggalkan. kemudian berdasarkan informasi terdakwa bahwa terdakwa bersama Sdri Ayu dan Sdr anto dilokasi tersebut namun setelah dilakukan pencarian Sdri Ayu dan Sdr anto tidak ditemukan sehingga terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke kantor polres takalar
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0282/NNF/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Asmawati, S.H., M.Kes (Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan Pit. Waka) berkesimpulan:
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1057 gram dengan nomor barang bukti 0598/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina (Positif) sebagaiamana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 50 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan nomor barang bukti 0599/2025/NNF adalah benar positif Mengandung metamfetamina.
- Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan narkotika jenis Shabu-Shabu pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 dirumah terdakwa.
-------perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |