Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus-LH/2026/PN Tka 1.IRWANTO EKA PUTRA RAHIM
2.A. MUH. FIQIH MUHFIDH TAUFIK, S.H
LIWANG ALIAS DG NGABU BIN EKKONG DG TUTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 38/Pid.Sus-LH/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-42/P.4.32/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO EKA PUTRA RAHIM
2A. MUH. FIQIH MUHFIDH TAUFIK, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIWANG ALIAS DG NGABU BIN EKKONG DG TUTU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa Liwang als Dg. NGABU bin EKKONG Dg. TUTU pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 14:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat Rumah terdakwa yang beralamat di Desa Rewataya, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ----

 

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 10:00 WITA saat terdakwa Bersama dengan Lk. Dg. ROA (DPO) memasang jaring saat melaut, terdapat 10 (sepuluh) ekor penyu dengan berbagai ukuran yang tertangkap pada jaring milik terdakwa yang kemudian 10 (sepuluh) ekor penyu tersebut terdakwa potong menjadi bagian-bagian kecil untuk selanjutnya akan direbus agar terpisah dari tulangnya, lalu dijemur hingga kering.
  • bahwa Sebagian daging penyu tersebut terdakwa rebus lalu dijemur atau dikeringkan, selanjutnya terdakwa masukan ke dalam 2 (dua) buah karung yang disimpan di dapur rumah terdakwa dan halaman rumah terdakwa yang beralamat di desa Rewataya Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan untuk rencananya dijual kedua kalinya kepada Lk. Dg. RALA (DPO) dalam keadaan kering dengan harga jual sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per kilonya. Kemudian sebagian daging penyu yang telah direbus namun belum dijemur atau dikeringkan, terdakwa masukan kedalam 2 (dua) buah ember dan diletakkan didalam perahu jenis jolloro bertuliskan MH. Ramadhan milik terdakwa yang terparkir 5 meter dibelakang rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan informasi Masyarakat yang diterima terkait adanya dugaan Aktivitas salah satu nelayan yaitu terdakwa LIWANG als Dg. NGABU Bin EKKONG Dg. TUTU yang sering melakukan penangkapan dan pengolahan satwa dilindungi jenis Penyu di wilayah Perairan Desa Rewataya, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 14:00 Wita saksi ANDI ALFIAN PRATAMA dan saksi AKHWAN K, SH yang keduanya selaku personal Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sulawesi Selatan selaku Personil Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sulawesi Selatan dengan dipimpin oleh IPDA RUAN HADI CAHYA , SH dilengkapi dengan Surat Perintah yang sah kemudian melakukan pemantauan terhadap aktivitas terdakwa dirumahnya.
  • Bahwa setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup saksi AKHWAN K, SH Bersama saksi ANDI ALFIAN PRATAMA dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa secara menyeluruh dan penggeledahan terhadap 1 (Satu) unit perahu jenis jolloro bertuliskan MH. Ramadhan milik terdakwa yang terparkir 5 meter dibelakang rumah terdakwa, dimana pemeriksaan dan penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah sah yang telah diperlihatkan kepada terdakwa.
  • Dari pemeriksan dan penggeledahan tersebut didapati barang bukti sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah karung berisikan potongan-potongan daging (diduga daging penyu) yang ditemukan didalam dapur;
  • 1 (satu) buah karung berisikan potongan-potongan daging (diduga daging penyu) yang ditemukan di halaman rumah terdakwa;
  • 2 (Dua) buah ember yang berisikan potongan-potongan daging (diduga daging penyu) yang ditemukan didalam perahu jolloro milik terdakwa.

Dan seluruhnya berada dalam penguasaan terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa daging tersebut sebagaimana berita Acara Pemeriksaan Nomor B.408/BPSPL.4/PRL.430/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 dari Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar Direktorat Jendral Pengelolaan Kelautan Kementrian Kelautan dan Perikanan yang telah ditanda-tangani masing-masing sebagai pemeriksa oleh HERAWATI HARUNA dan MUNANDAR JAKASUKMANA yang pada intinya menerangkan hasil identifikasi secara visual bahwa sampel daging tersebut merupakan Jenis Daging Penyu dengan status Dilindungi penuh berdasarkan Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan nomor 66 Tahun 2025 dan Appendiks I CITES, dengan berat daging penyu keseluruhan 129 kg.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli DWI SISWATI KAMARUDDIN S.Hut.,M.Si., hewan penyu merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa tanggal 27 januari 1999 sebagaimana lampirannya diubah berdasarkan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin resmi dari Pihak yang berwenang untuk menyimpan, memiliki, dan/atau memperdagangkan specimen, bagian-bagian dari satwa yang dilindungi jenis penyu.

 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Lampiran I UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya