Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Tka 1.Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H
2.MUH. ASHABUL KAHFI, S.H
KAMALUDDIN Alias NOJENG Bin RAHIM DG TUTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-01/P.4.32/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H
2MUH. ASHABUL KAHFI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMALUDDIN Alias NOJENG Bin RAHIM DG TUTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----- Bahwa ia Terdakwa KAMALUDDIN Alias NOJENG Bin RAHIM DG TUTU bersama-sama dengan Saksi SAENAL ARIFIN (penuntutan terpisah) dalam kurun waktu bulan Agustus tahun 2025 (hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan Mangadu, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada mulanya sekira bulan Agustus Tahun 2025 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SAENAL ARIFIN sedang berada didalam gudang untuk memuat/mengangkut barang yang akan diantarkan kepada pembeli. Saksi SAENAL ARIFIN kemudian menyuruh Terdakwa untuk menaikkan barang berupa keramik/tegel berwarna putih dengan ukuran 60x60 yang jumlahnya sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) dus keatas mobil tanpa dilengkapi dengan nota pembayaran yang nantinya akan diantar ke rumah pembeli atas nama Saksi DEWI WAHYUNI yang beralamat di kabupaten Jenepomto. Setelah di perjalanan, Terdakwa kemudian dihubungi kembali oleh  Saksi SAENAL ARIFIN bahwa barang berupa keramik/tegel sebanyak 20 (dua puluh) dus tersebut sudah ditunggu oleh pembeli lalu Terdakwa selanjutnya diarahkan oleh Saksi SAENAL ARIFIN untuk bertemu dengan pembeli tersebut.
  • Setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi DEWI WAHYUNI (pembeli) Terdakwa kemudian menuju kerumah Saksi DEWI WAHYUNI di Lingkungan Lambupeo, Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto dan menurunkan barang berupa Tegel/keramik tersebut. Selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan dan mengantar pesanan yang belum diantarkan.
  • Bahwa selain melakukan pencurian barang berupa keramik/tegel bersama dengan Saksi SAENAL ARIFIN, Terdakwa juga pernah melakukan pencurian seorang diri dengan menyedot bahan bakar solar dari tangki mobil milik Saksi Korban MUH. ISHAQ lalu dipindahkan ke jergen menggunakan selang dan langsung dijual kepada pembeli di tepi jalan tanpa sepengetahuan Saksi Korban MUH. ISHAQ.
  • Bahwa Terdakwa juga pernah mengambil bata ringan hasil sisa dari pengantaran bata ringan sebanyak setengah kubik lalu dijual Terdakwa seharga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa sepengetahuan Saksi Korban MUH. ISHAQ.
  • Selain hal Tersebut, Terdakwa juga pernah mengambil semen sebanyak kurang lebih 10 sak tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban MUH. ISHAQ lalu dijual oleh Terdakwa sebesar 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) persak di kabupaten Jeneponto.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana 2023 Jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHPidana 2023. --------------------

 

Subsidiair

----- Bahwa ia Terdakwa KAMALUDDIN Alias NOJENG Bin RAHIM DG TUTU bersama-sama dengan Saksi SAENAL ARIFIN (penuntutan terpisah) dalam kurun waktu bulan Agustus tahun 2025 (hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan Mangadu, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada mulanya sekira bulan Agustus Tahun 2025 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SAENAL ARIFIN sedang berada didalam gudang untuk memuat/mengangkut barang yang akan diantarkan kepada pembeli. Saksi SAENAL ARIFIN kemudian menyuruh Terdakwa untuk menaikkan barang berupa keramik/tegel berwarna putih dengan ukuran 60x60 yang jumlahnya sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) dus keatas mobil tanpa dilengkapi dengan nota pembayaran yang nantinya akan diantar ke rumah pembeli atas nama Saksi DEWI WAHYUNI yang beralamat di kabupaten Jenepomto. Setelah di perjalanan, Terdakwa kemudian dihubungi kembali oleh  Saksi SAENAL ARIFIN bahwa barang berupa keramik/tegel sebanyak 20 (dua puluh) dus tersebut sudah ditunggu oleh pembeli lalu Terdakwa selanjutnya diarahkan oleh Saksi SAENAL ARIFIN untuk bertemu dengan pembeli tersebut.
  • Setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi DEWI WAHYUNI (pembeli) Terdakwa kemudian  menuju kerumah Saksi DEWI WAHYUNI di Lingkungan Lambupeo, Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto dan menurunkan barang berupa Tegel/keramik tersebut. Selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan dan mengantar pesanan yang belum diantarkan.
  • Bahwa selain melakukan pencurian barang berupa keramik/tegel bersama dengan Saksi SAENAL ARIFIN, Terdakwa juga pernah melakukan pencurian seorang diri dengan menyedot bahan bakar solar dari tangki mobil milik Saksi Korban MUH. ISHAQ lalu dipindahkan ke jergen menggunakan selang dan langsung dijual kepada pembeli di tepi jalan tanpa sepengetahuan Saksi Korban MUH. ISHAQ.
  • Bahwa Terdakwa juga pernah mengambil bata ringan hasil sisa dari pengantaran bata ringan sebanyak setengah kubik lalu dijual Terdakwa seharga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa sepengetahuan Saksi Korban MUH. ISHAQ.
  • Selain hal Tersebut, Terdakwa juga pernah mengambil semen sebanyak kurang lebih 10 sak tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban MUH. ISHAQ lalu dijual oleh Terdakwa sebesar 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) persak di kabupaten Jeneponto.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana 2023. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya