Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2025/PN Tka RIKA AMALIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIKA AMALIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
    Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa nama anak Pemohon yang benar adalah Keisya Ratu Nisa.
  3. Menetapkan bahwa jenis kelamin anak Pemohon yang benar adalah Perempuan.
  4. Memerintahkan kepada pemohon mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan penetapan ini.
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak