Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2020/PN Tka ISWAN ARIFUDDIN SAMSIAH DG. SAKKING BINTI PANTENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2020/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan BP/04/VIII/2020/Sek Marbo
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ISWAN ARIFUDDIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSIAH DG. SAKKING BINTI PANTENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa dia SAMSIAH DG SAKKING Binti DG PANTENG pada hari Jumat Tanggal 07 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 Wita di Dusun Lamangkia Desa Topejawa Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, telah terjadi dugaan Perkara Penghinaan yang dilakukan oleh  SAMSIAH DG SAKKING Binti DG PANTENG terhadap Korban Per. HASNIANTI DG SUJI Binti AMIR DG GASSING dengan cara  SAMSIAH DG SAKKING Binti DG PANTENG melakukan penghinaan terhadap diri HASNIANTI DG SUJI Binti AMIR DG GASSING dengan melontarkan kata-kata dengan Kalimat makassar “APA KAU KABBULAMMA,CADDI-CADDI JAKO KAU NANU NGEWA,KONGKONGA” artinya “apa kau ibu haram,masih kecil sudah mau melawan,Anjing”,sebanyak 1 Kali dan Per. SAMSIAH DG SAKKING Binti DG PANTENG menunjuk kearah dalam rumah saudari HASNIANTI DG SUJI Binti AMIR DG GASSING sambil berkata dalam bahasa makassar “ IKAU APPAKA KUTANDA-TANDAIKO” artinya kamu ber empat saya tandai” dimana Penghinaan tersebut dilakukan Secara Lisan dan keadaan cuaca penerangan pada waktu itu dalam keadaan terang karena terjadi pada siang hari yaitu sekitar Pukul 14.00 wita dan tempat dimana Per. SAMSIAH DG SAKKING Binti DG PANTENG melakukan penghinaan terhadap diri Per. HASNIANTI DG SUJI Binti AMIR DG GASSING adalah merupakan tempat umum dan dapat dilihat oleh orang banyak / khalayak ramai karena terjadi diperkampungan Dusun Lamangkia desa Topejawa, Kecamatan Managrabombang, Kabupaten Takalar

Berdasarkan Analisa Kasus tersebut diatas serta keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terlapor, maka terhadap Per. SAMSIAH DG SAKKING Binti DG PANTENG cukup bukti telah melakukan Penghinaan terhadap Per. HASNIANTI DG SUJI Binti AMIR DG GASSING dengan melontarkan kata-kata dalam bahasa Makassar Yaitu “APA KAU KABBULAMMA,CADDI-CADDI JAKO KAU NANU NGEWA,KONGKONGA” artinya “apa kau ibu haram,masih kecil sudah mau melawan,Anjing”,sebanyak 1 Kali, maka terhadap  SAMSIAH DG SAKKING Binti DG PANTENG dapat disangka melakukan Penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya