Petitum Permohonan |
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
- ANDI ASRIZAL, SH., MH., laki-laki, lahir di Ujung Pandang tanggal, 02 Maret 1971, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat dari IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia), Nomor Induk Advokat : 013-00174, bertempat tinggal di Jalan Nurdin Dg Jarre No. 9, Dusun Bontorita, Desa Aeng Batubatu, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar, Prov. Sulawesi Selatan;
- SYAMSU ALAM HASHAB, SH., laki-laki, lahir di Sengkang tanggal, 08 Juli 1980, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat dari IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia), Nomor Induk Advokat : 013-00034, bertempat tinggal di Jalan Kedondong Dalam I No. 417 RT-001/RW-004 Kel. Lamper Tengah, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah;
Keduanya dari Kantor Advokat ‘ANDIASRIZAL & Associations’ yang dalam hal ini memilih domisili dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar di : -----------------------
Jalan Nurdin Dg Jarre No. 9 Lingkungan Bontorita, Desa Aeng Batubatu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, Telp/Hp. 082345400555–081343777112;
Selanjutnya bertindak untuk dan atas nama :
MURSALI DG SIJA BIN BADA MALING, laki-laki, lahir di Takalar, tanggal 1 Juli 1960 (58 tahun), pendidikan tidak tamat SD (Sekolah Dasar), pekerjaan tani, kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, bertempat tinggal di Kalappo, Desa Mangadu, Kec. Mangarabombang, Kab. Takalar;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 032/Adv.Asr/Skk/XII/2018 tanggal, 17 Desember 2018 yang telah didaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Takalar (terlampir dalam berkas perkara), selanjutnya dalam hal ini disebut PEMOHON PRA-PERADILAN;
Dengan ini mengajukan permohonan praperadilan terhadap :
KEPALA KEPOLISIAN RESOR TAKALAR;
Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR POLONG BANGKENG SELATAN;
Beralamat di Jalan Ranggong Dg Romo No. 107 Takalar, selanjutnya dalam hal ini disebut TERMOHON PRA-PERADILAN;
Bahwa adapun alasan Pemohon dalam mengajukan permohonan Pra-peradilan ini terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Termohon yang mendudukkan Pemohon selaku TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana pengeniayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/34/X/2018/Sulsel/Res Takalar/Sek Polsel, tanggal 23 Oktober 2018;
DUDUK PERKARA :
- Bahwa pemohon selaku korban dalam kejahatan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh lelaki Samad Dg Rowa berteman di Lingkungan Ana’aong, Kel. Pa’bundukang, Kec. Polongbangkeng Selatan, Kab. Takalar, pada hari Selasa tanggal, 23 November 2018 sekira pukul 23.30 (Wita);
- Bahwa kejadian itu pada saat Pemohon berjalan kaki melintasi areal persawahan dari tempat Pemohon bertemu dengan teman-temannya yang jaraknya tidak jauh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) menuju pulang ke Rumahnya;
- Bahwa sebelum Pemohon meninggalkan tempat pertemuannya dengan teman-temannya, 2 (dua) orang rekan Pemohon menyampaikan kepada Pemohon agar Pemohon hendak berhati-hati dalam perjalanannya pulang karena lelaki Samad Dg Rowa berteman hendak menghadangnya, namun Pemohon menyatakan kepada kedua orang rekannya itu kalau tidak ada jalan pintas lainnya yang harus dilewati Pemohon selain persawahan itu, lagi pula Pemohon tidak mengetahui dan memahami kesalahan apa yang telah dilakukan kepada lelaki Samad Dg Rowa tersebut;
- Bahwa setelah Pemohon bergegas pulang, ternyata benar dalam perjalanan Pemohon dihadang oleh seorang lelaki di atas pematang sawah lalu Pemohon mengarahkan cahaya senter ke arah lelaki itu dan Pemohon bertanya dua kali, “Siapa kamu”, lalu lelaki itu menjawab, “Saya Rowa”, setelah menjawab spontan lelaki Samad Dg Rowa melakukan serangan dengan menggunakan sebilah parang kepada Pemohon dengan sasran kepala Pemohon karena pada saat serangan itu dilakukan Samad Dg Rowa Pemohon dalam keadaan tertunduk sehingga terkena pada bagian belakang kepala Pemohon;
- Bahwa karena serangan parang lelaki Samad Dg Rowa berteman berulang kali pada bagian tubuh Pemohon membuat Pemohon terdesak untuk menghindar dengan cara menangkis dengan menggunakan tongkat kayu;
- Bahwa dalam suasana gelapnya malam Pemohon berhasil menangkap salah seorang rekan Samad Dg Rowa lalu dipeluk untuk dijadikan tamen menghalau serangan batu dikegelapan malam, karena serangan batu begitu bertubi-tubi membuat rekan Samad Dg Rowa yang berada dalam pelukan Pemohon berteriak, “Berhenti melempar kalian kena saya”, ujar orang itu;
- Bahwa setelah teriakan rekan Samad Dg Rowa serangan batu tiba-tiba mendadak berhenti lalu Pemohon lari menyelamatkan diri;
- Bahwa terhadap kejadian itu Pemohon mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan punggung sehingga Pemohon mengalami rawat inap di Rumah Sakit Maryam Citra Medika Takalar selama 6 (enam) hari;
- Bahwa sebelum Pemohon pulih dari derita luka parang dan bacokan yang dialaminya, tiba-tiba Pemohon memperoleh kabar dari menantu Pemohon yang sumbernya dari Termohon melalui telepon selular bahwa Pemohon dipanggil menghadap pada Termohon, dasar karena Pemohon yang tingkat pendidikannya buta aksara yang taat dan patuh kepada aparat Kepolisian Pemohon berusaha untuk memenuhi panggilan Termohon melalui telepon selular menantunya tersebut pada hari Senin , tanggal 05 November 2018 sekira pukul 10.00 (Wita) di tempat Termohon dengan harapan Pemohon dipanggil menghadap oleh Termohon terkait dengan kondisi Pemohon yang mengalami luka cidera akibat perbuatan lelaki Samad Dg Rowa berteman;
- Bahwa pada saat Pemohon berada di tempat Termohon Pemohon ditanya-tanya oleh pihak Termohon namun ternyata Pemohon baru mengetahui kalau Pemohon hendak dimintai keterangannya selaku Tersangka untuk kepentingan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tanpa didampingi pihak keluarga Pemohon yang dapat menuntunnya, Pemohon pada saat itu merasa kaget karena sebagai pihak yang terperiksa selaku Tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan pendahuluan bagi Pemohon sebagai mana maksud dalam ketentuan :
Pasal 1 angka 4 KUHAP berikut Pasal 11 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
- Bahwa pada saat Pemohon diperiksa selaku Tersangka tanpa terlebih dahulu dimintai surat keterangan sehat dari pihak dokter atau tenaga medis yang berwenang sebelum dimulainya pemeriksaan dari Termohon, padahal Termohon telah mengetahuinya bahwa Pemohon mengalami cidera berat dam mengalami rawat inap di Rumah Sakit Maryam Citra Medika Takalar akibat pengeroyokan yang dilakukan lelaki Samad Dg Rowa berteman;
- Bahwa dalam pemeriksaan Termohon kepada Pemohon selaku Tersangka, Pemohon tidak memperoleh pemberitahuan tertulis secara formal dalam bentuk surat panggilan dari Termohon sebagaimana maksud dalam ketentuan :
Pasal 10 angka 13, berikut Pasal 26 huruf a dan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
- Bahwa dalam proses penyidikan yang dilakukan Termohon, oleh Termohon mestinya meminta Pemohon untuk datang menunjukkan TKP guna memastikan letak dan kondisi TKP karena Pemohon tidak berada dalam tahanan sehingga dipandang tidak ada halangan bagi Termohon untuk melakukan rangkaian tersebut dalam proses penyidikannya sebagaimana maksud dalam ketentuan :
Pasal 10 angka 7 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon, oleh Termohon tidak melakukan konfrontasi dengan Pemohon karena pelaku Samad Dg Rowa beserta kawan-kawannya tidak dilakukan penahanan oleh Termohon dalam perkara laporan polisi berbeda dengan perkara a-quo sehingga tidak ada alasan bagi Termohon jika dikawatirkan rawan sebagaimana maksud dalam ketentuan :
Pasal 10 angka 17, berikut Pasal 67 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
- Bahwa terhadap proses penyidikan yang dilakukan Termohon, Pemohon tidak dilibatkan dalam rangkaian rekonstruksi perkara guna untuk memastikan berapa banyak titik adegan untuk dijadikan kesimpulan dalam menetapkan status Pemohon selaku Tersangka sebagaimana maksud dalam ketentuan :
Pasal 10 angka 18 berikut Pasal 68 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
- Bahwa terhadap penyitaan barang bukti berupa tongkat kepunyaan Pemohon tidak diakui Pemohon adanya surat penyitaan barang bukti yang ditandatangani oleh Pemohon dengan alasan bahwa Pemohon hanya disodorkan surat untuk ditandatangani tanpa dibacakan dan dijelaskan maksudnya sebagaimana maksud dalam ketentuan :
Pasal 10 angka 44 berikut dengan Pasal 60 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
- Bahwa setelah dilakukan proses pemeriksaan pendahuluan oleh Termohon patut bagi Pemohon memperoleh pemeberitahuan melalui SP2HP dari Termohon perihal kesimpulan Termohon dalam penanganan perkara karena perkembangan perkara dan gelar perkara patut bagi Pemohon mengetahunya, namun secara nyata Termohon tidak memberikan pemeberitahuan yang dimaksud dalam rangkaian gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan :
Pasal 72 ayat (2) huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
- Bahwa setelah Termohon melakukan pemeriksaan dalam BAP tiba-tiba Termohon mendudukkan Pemohon sebagai Tersangka sehingga Pemohon mengajukan Permohonan pra-peradilan ini;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan pra-peradilan ini berkenan untuk menjatuhkan putusannya sebagai berikut :
MENGADILI :
- Menerima dan mengabulkan permohonan pra-peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pemohon sebelum dilakukannya pemeriksaan dari Termohon tanpa adanya pemberitahuan secara formal atau resmi lebih awal melalui surat panggilan adalah tindakan bagi Termohon yang tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 10 angka 13, Pasal 26 huruf a dan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
- Menyatakan pula bahwa pengambilan keterangan dari Pemohon yang dilakukan Termohon dalam membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) perkara tanpa terlebih dahulu membuktikan keadaan jasmani dan rohani bagi Pemohon yang mengalami cidera berdasarkan keterangan medis dari pihak yang berwenang adalah tindakan keliru bagi Termohon dalam menjalankan kewenangannya;
- Menyatakan pula bahwa karena Pemohon tidak dilibatkan dalam rangkaian konfrontasi keterangan dengan pihak lawan berikut rekonstruksi perkara dan gelar perkara sehingga kesimpulan pemeriksaan perkara yang dibuat Termohon untuk disampaikan kepada pihak Kejaksaan adalah cacat dan tidak sempurna karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 10 angka 17, Pasal 67 ayat (1), Pasal 10 angka 18, serta Pasal 68 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
- Menyatakan pula bahwa berita acara penyitaan barang bukti dari Pemohon yang dilakukan Termohon tidak sah pula;
- Menyatakan pula bahwa mendudukkan Pemohon sebagai Tersangka dalam penyidikan perkara atas Laporan Polisi Nomor : LP/34/X/2018/Sulsel/Res Takalar/Sek Polsel, tanggal 23 Oktober 2018 adalah tidak sah;
- Menyatakan pula bahwa proses penyelidikan dan penyidikan perkara atas Laporan Polisi Nomor : LP/34/X/2018/Sulsel/Res Takalar/Sek Polsel, tanggal 23 Oktober 2018 yang dilakukan Termohon cacat hukum dan tidak sempurna karena tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemeriksaan ulang atas Laporan Polisi Nomor : LP/34/X/2018/Sulsel/Res Takalar/Sek Polsel, tanggal 23 Oktober 2018 sebagai mana ketentuan hukum yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
Atas perkenaan dan kearifan Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan pra-peradilan ini untuk mengabulkannya, dihaturkan terimakasih.
Hormat kami,
(Kuasa Pemohon, Mursali Dg Sija Bin Bada Maling),
ANDI ASRIZAL, SH., MH,. SYAMSU ALAM HASHAB, SH,. |