| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara Hukum Objek Perkara 1 yang dikuasai oleh Tergugat 1 dengan Ukuran 8x10 Meter yang terletak di Kampung Turikale, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Provinsi Sulawesi Selatan, dan dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bunga Dg. Late;
- Sebelah Timur : Suriani;
- Sebelah Selatan : Parella Dg. Siriwa;
- Sebelah Barat : Tanah Kosong / Pekarangan.
Adalah SAH milik Penggugat berdasarkan Akta Hibah Nomor : 168/2018 tertanggal 18 Juli 2018 yang mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
- Menyatakan secara Hukum Objek Perkara 2 yang dikuasai oleh Tergugat 2 dengan Ukuran 7x8 Meter yang terletak di Kampung Turikale, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Provinsi Sulawesi Selatan, dan dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Layyen Dg. Sua;
- Sebelah Timur : Dg. Ruppa;
- Sebelah Selatan : Panai Dg. Nai’;
- Sebelah Barat : Tanah Kosong / Pekarangan.
Adalah SAH milik Penggugat berdasarkan Akta Hibah Nomor : 168/2018 tertanggal 18 Juli 2018 yang mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
- Menyatakan secara Hukum Objek Perkara 3 yang dikuasai oleh Tergugat 3 dengan Ukuran 6x7 Meter yang terletak di Kampung Turikale, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Provinsi Sulawesi Selatan, dan dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Kosong;
- Sebelah Timur : Balu Dg. Tinggi;
- Sebelah Selatan : Panai Dg. Nai’;
- Sebelah Barat : Saluran Air / Jalanan.
Adalah SAH milik Penggugat berdasarkan Akta Hibah Nomor : 168/2018 tertanggal 18 Juli 2018 yang mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
- Menyatakan secara Hukum Objek Perkara 4 yang dikuasai oleh Tergugat 4 dengan Ukuran 6x7 Meter yang terletak di Kampung Turikale, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Provinsi Sulawesi Selatan, dan dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bunga Dg. Late;
- Sebelah Timur : Dg. Ruppa;
- Sebelah Selatan : Balu Dg. Tinggi;
- Sebelah Barat : Layyen Dg. Sua.
Adalah SAH milik Penggugat berdasarkan Akta Hibah Nomor : 168/2018 tertanggal 18 Juli 2018 yang mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 atau siapa saja yang berada di atas Objek Perkara untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali Tanah Milik (Seluruh Objek Perkara yaitu Objek Perkara 1, Objek Perkara 2, Objek Perkara 3 dan Objek Perkara 4) Penggugat Kepada Penggugat Secara Suka Rela dan Tanpa syarat Apapun, jika dipandang perlu dengan Bantuan Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 untuk memberikan Ganti Kerugian Materil Kepada Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat untuk memberikan Ganti Kerugian Immateril Kepada Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan atau membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak dimulainya terdaftar Perkara a quo hingga berkekuatan Hukum tetap berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata;
- Menetapkan bahwa sita jaminan tetap berlaku hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan Para Tergugat untuk Tidak lagi menguasai Objek perkara Hingga Perkara A Quo berkekuatan Hukum Tetap;
- Menyatakan dalam Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Voorraad) Walupun Para Tergugat menempuh upaya Hukum Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya yang Timbul dalam perkara ini;
|