Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2024/PN Tka Rini Wijaya, S.H 1.FADLY IRFANDY, S.Sos Alias PANDY Bin H. PAHARUDDIN
2.MUH.HERI FITRA UTOMO Alias HERI Bin AGUS RAGA DG NGEMPO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-14/P.4.32/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rini Wijaya, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLY IRFANDY, S.Sos Alias PANDY Bin H. PAHARUDDIN[Penahanan]
2MUH.HERI FITRA UTOMO Alias HERI Bin AGUS RAGA DG NGEMPO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

-------- Bahwa ia Terdakwa I Fadly Irfandy, S. Sos Alias Pandy Bin H. Paharuddin bersama Terdakwa II Muh. Heri Utomo Alias Heri Bin Agus Raga Dg Ngempo dan Sulhijja Alias Sul Bin Kamaruddin (dilakukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 23.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan Poros Kaballokang Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 terdakwa I Fadly Irfandy S. Sos Alias Pandy Bin H. Paharuddin bersama terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo Alias Heri Bin Agus Raga Dg Ngempo dan saksi Sulhijja Alias Sul Bin Kamaruddin berkumpul dirumah terdakwa I Fadly Irfandy S. Sos di Dusun Parapa Desa Pakkabba Kec. Galesong Utara Kab. Takalar lalu mereka bertiga sepakat patungan masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk pembelian sabu-sabu dan dikomsumsi bersama-sama setelah itu terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo memesan sabu-sabu melalui aplikasi Instagram dengan akun “daengescobar 01”sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo mentransfer uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui Bri Link.
  • Bahwa pada sekitar pukul 23.00 Wita terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo dan saksi Sulhijja Alias Sul pergi mengambil pesanan sabu-sabu di daerah jalan poros Kaballokang Kec. Galesong Utara Kab. Takalar yang dipesannya, lalu terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo dan saksi Sulhijja Alias Sul kembali kerumah terdakwa I Fadly Irfandy S. Sos dengan membawa botol minuman Good day yang didalamnya berisikan 1 (satu) saset sabu-sabu, sebelum dikomsumsi terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo meminta sedikit sabu-sabu untuk dikomsumsi dirumahnya lalu terdakwa I dan saksi Sulhijja Alias Sul mengiyakan dan kemudian terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo mengeluarkan sedikit sabu-sabu kesaset kosong sehingga sabu yang dibeli bersama-sama menjadi 2 (dua) saset.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu pukul 01.00 Wita terdakwa I Fadly Irfandy S. Sos bersama terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo Alias Heri dan saksi Sulhijja Alias Sul Bin Kamaruddin berencana mengkomsumsi sabu-sabu dengan merakit alat untuk digunakan mengkomsumsi sabu-sabu dan tidak lama kemudian datang anggota kepolisian dari polres takalar yakni saksi Setyo Margono Bin Surono dan saksi Rahmat Wahyudi Bin Nasaruddin bersama team satuan narkotika melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Fadly Irfandy S. Sos bersama terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo Alias Heri dan saksi Sulhijja Alias Sul Bin Kamaruddin dirumah terdakwa I di Dusun Parapa Desa Pakkabba Kec. Galesong Utara Kab. Takalar lalu saksi Setyo Margono Bin Surono dan saksi Rahmat Wahyudi Bin Nasaruddin bersama team satuan narkotika melakukan penggeledahan disekitar rumah tersebut dan ditemukan berupa 2 (dua) saset plastik klip bening isi sabu-sabu, 9 (sembilan) saset plastik bekas sabu-sabu, 2 (dua) buah korek gas dan 1 (satu) gulungan kertas timah rokok (sumbu korek). Selanjutnya para terdakwa bersama saksi Sulhijja Alias Sul Bin Kamaruddin dan barang bukti dibawah kekantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian saksi Sallatang dan saksi Nur Imran Nasir menginterogasi terkaid 2 (dua) saset plastik klip bening isi sabu-sabu, 9 (sembilan) saset plastik bekas sabu-sabu, 2 (dua) buah korek gas dan 1 (satu) gulungan kertas timah rokok (sumbu korek) yang ditemukan pada saat penggeledahan adalah milik terdakwa I Fadly Irfandy S. Sos bersama terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo Alias Heri dan saksi Sulhijja Alias Sul Bin Kamaruddin untuk dikomsumsi bersama.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Cab. Makassar yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 4913/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri Asmawati, SH.,M.Kes dkk, serta mengetahui atas nama Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar Asmawati, SH.,M.Kes., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1215 gram dan 1 (satu) botol palstik berisikan urine  Fandly Irfandy, S.Sos Alias Fandy Bin H Paharuddin dan  Fitra Utomo Alias Heri Bin Agus Raga Dg Ngempo adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Sulhijja Alias Sul Bin Kamaruddin adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni berupa sabu-sabu tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya, yakni berupa sabu-sabu tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya..

-------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------

------------------------------------------------------------------------------------------Atau-----------------------------------------------------------------------

Kedua:

-------- Bahwa ia Terdakwa I Fadly Irfandy, S. Sos Alias Pandy Bin H. Paharuddin bersama Terdakwa II Muh. Heri Utomo Alias Heri Bin Agus Raga Dg Ngempo dan Sulhijja Alias Sul Bin Kamaruddin (dilakukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2023 bertempat di Dusun Parapa Desa Pakkabba Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu terdakwa I Fadly Irfandy, S. Sos Alias Pandy Bin H. Paharuddin bersama Terdakwa II Muh. Heri Utomo Alias Heri Bin Agus Raga Dg Ngempo dan Sulhijja Alias Sul Bin Kamaruddin sepakat untuk membeli dan memesan sabu- sabu secara patungan dan sekitar pukul 23.00 Wita terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo dan saksi Sulhijja Alias Sul pergi mengambil pesanan sabu-sabu di daerah jalan poros Kaballokang Kec. Galesong Utara Kab. Takalar yang dipesannya, lalu terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo dan saksi Sulhijja Alias Sul kembali kerumah terdakwa I Fadly Irfandy S. Sos dengan membawa botol minuman Good day yang didalamnya berisikan 1 (satu) saset sabu-sabu, sebelum dikomsumsi terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo meminta sedikit sabu-sabu untuk dikomsumsi dirumahnya lalu terdakwa I dan saksi Sulhijja Alias Sul mengiyakan dan kemudian terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo mengeluarkan sedikit sabu-sabu kesaset kosong sehingga sabu yang dibeli bersama-sama menjadi 2 (dua) saset.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu pukul 01.00 Wita datang anggota kepolisian dari polres takalar yakni saksi Setyo Margono Bin Surono dan saksi Rahmat Wahyudi Bin Nasaruddin bersama team satuan narkotika melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Fadly Irfandy S. Sos bersama terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo Alias Heri dan saksi Sulhijja Alias Sul Bin Kamaruddin dirumah terdakwa I Fadly Irfandy S. Sos di Dusun Parapa Desa Pakkabba Kec. Galesong Utara Kab. Takalar lalu saksi Setyo Margono Bin Surono dan saksi Rahmat Wahyudi Bin Nasaruddin bersama team satuan narkotika melakukan penggeledahan disekitar rumah tersebut dan ditemukan berupa 2 (dua) saset plastik klip bening isi sabu-sabu, 9 (sembilan) saset plastik bekas sabu-sabu, 2 (dua) buah korek gas dan 1 (satu) gulungan kertas timah rokok (sumbu korek). Selanjutnya para terdakwa bersama saksi Sulhijja Alias Sul Bin Kamaruddin dan barang bukti dibawah kekantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian saksi Sallatang dan saksi Nur Imran Nasir menginterogasi terkaid 2 (dua) saset plastik klip bening isi sabu-sabu, 9 (sembilan) saset plastik bekas sabu-sabu, 2 (dua) buah korek gas dan 1 (satu) gulungan kertas timah rokok (sumbu korek) yang ditemukan pada saat penggeledahan adalah milik terdakwa I Fadly Irfandy S. Sos bersama terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo Alias Heri dan saksi Sulhijja Alias Sul Bin Kamaruddin untuk dikomsumsi bersama.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Cab. Makassar yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 4913/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri Asmawati, SH.,M.Kes dkk, serta mengetahui atas nama Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar Asmawati, SH.,M.Kes., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1215 gram dan 1 (satu) botol palstik berisikan urine  Fandly Irfandy, S.Sos Alias Fandy Bin H Paharuddin dan  Fitra Utomo Alias Heri Bin Agus Raga Dg Ngempo adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Sulhijja Alias Sul Bin Kamaruddin adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni berupa sabu-sabu tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya..

-------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

--------------------------------------------------------------------------------Atau--------------------------------------------------------------------------

Ketiga:

Bahwa ia Terdakwa I Fadly Irfandy, S. Sos Alias Pandy Bin H. Paharuddin dan Terdakwa II Muh. Heri Utomo Alias Heri Bin Agus Raga Dg Ngempo pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2023 bertempat di Dusun Parapa Desa Pakkabba Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelum pengkapan, pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 17.30 Wita terdakwa I Fadly Irfandy S. Sos membeli sabu-sabu memesan sabu-sabu melalui aplikasi “Daengescobar” sebanyak 1 (satu) saset seharga Rp. 200.000 dan kemudian terdakwa I Fadly Irfandy S. Sos mengambil pesanan sabu-sabunya di jalan Tani daerah Desa Pakkabba Kec. Galesong Utara Kab. Takalar, setelah itu terdakwa I Fadly Irfandy S. Sos kembali kerumahnya kemudian terdakwa I Fadly Irfandy S. Sos komsumsinya dengan seorang diri dalam rumahnya dengan cara merakit alat hisap sabu-sabu (bong) terlebih dahuluh yang terdakwa I Fadly Irfandy S. Sos buat  dari botol palstik yang pada tutupnya diberi 2 (dau) buah lubang yang dipasangi 2 (dua) batang pipet dan salah satu pipetnya dipasang pipa kaca (pireks) selanjutnya terdakwaI Fadly Irfandy S. Sos masukkan sedikit sabu-sabu kedalam pireks lalu dipanaskan menggunakan korek gas sehingga menghasilkan asap lalu terdakwa I Fadly Irfandy S. Sos hisap melalui pipet yang satunya sampai berulang kali sampai sabu-sabu dalam pireks habis.
  • Bahwa sebelum pengkapan, pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 20.30 Wita terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo membeli sabu-sabu memesan sabu-sabu melalui aplikasi “Daengescobar” sebanyak 1 (satu) saset seharga Rp. 150.000dan kemudian terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo mengambil pesanan sabu-sabunya di pinggir jalan Desa Pakkabba Kec. Galesong Utara Kab. Takalar,setelah itu terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo kembali kerumahnya kemudian terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo komsumsinya dengan seorang diri dalam rumahnya dengan cara merakit alat hisap sabu-sabu (bong) terlebih dahuluh yang terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo buat  dari botol palstik yang pada tutupnya diberi 2 (dau) buah lubang yang dipasangi 2 (dua) batang pipet dan salah satu pipetnya dipasang pipa kaca (pireks) selanjutnya terdakwaI II Muh. Heri Fitra Utomo masukkan sedikit sabu-sabu kedalam pireks lalu dipanaskan menggunakan korek gas sehingga menghasilkan asap lalu terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo hisap melalui pipet yang satunya sampai berulang kali sampai sabu-sabu dalam pireks habis.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 22.30 Wita terdakwa I Fadly Irfandy S. Sos bersama terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo Alias Heri dan saksi Sulhijja Alias Sul Bin Kamaruddin berkumpul dirumah terdakwa I Fadly Irfandy S. Sos lalu mereka bertiga sepakat patungan masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk pembelian sabu-sabu dan dikomsumsi bersama-sama setelah itu terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo memesan sabu-sabu melalui aplikasi Instagram dengan akun “daengescobar 01”sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo mentranfer uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui Bri Link. Setelah itu pada sekitar pukul 23.00 Wita terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo dan saksi Sulhijja Alias Sul pergi mengambil pesanan sabu-sabu di daerah jalan poros Kaballokang Kec. Galesong Utara Kab. Takalar.
  • Bahwa pada hari Minggu pukul 01.00 Wita terdakwa I Fadly Irfandy S. Sos bersama terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo Alias Heri dan saksi Sulhijja Alias Sul Bin Kamaruddin berencana mengkomsumsi sabu-sabu akan merakit alat untuk digunakan komsumsi sabu-sabu tidak lama kemudian datang anggota kepolisian dari polres takalar yakni saksi Setyo Margono Bin Surono dan saksi Rahmat Wahyudi Bin Nasaruddin bersama team satuan narkotika melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Fadly Irfandy S. Sos bersama terdakwa II Muh. Heri Fitra Utomo Alias Heri dan saksi Sulhijja Alias Sul Bin Kamaruddin dirumah terdakwa I Fadly Irfandy S. Sos lalu saksi Setyo Margono Bin Surono dan saksi Rahmat Wahyudi Bin Nasaruddin bersama team satuan narkotika melakukan penggeledahan disekitar rumah tersebut dan ditemukan berupa 2 (dua) saset plastik klip bening isi sabu-sabu, 9 (sembilan) saset plastik bekas sabu-sabu, 2 (dua) buah korek gas dan 1 (satu) gulungan kertas timah rokok (sumbu korek). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawah kekantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Cab. Makassar yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 4913/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri Asmawati, SH.,M.Kes dkk, serta mengetahui atas nama Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar Asmawati, SH.,M.Kes., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1215 gram dan 1 (satu) botol palstik berisikan urine  Fandly Irfandy, S.Sos Alias Fandy Bin H Paharuddin dan  Fitra Utomo Alias Heri Bin Agus Raga Dg Ngempo adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Sulhijja Alias Sul Bin Kamaruddin adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika. 
  • Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: R/TAT-498-499/XII/2023/BNNP tanggal 01 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Sulawesi Selatan Dr Agustinus Solfu, M.Si, dengan hasil asesmen Tim Medis menyatakan tersangka Fandly Irfandy, S.Sos Alias Fandy Bin H Paharuddin dan  Fitra Utomo Alias Heri Bin Agus Raga Dg Ngempo gangguang mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulasia dengan sindrom ketergantungan kini abstine dalam lingkungan terlindung (F.15.21), terhadap tersangka dirujuk untuk mengikuti program terapi dan rehabilitasi dan hasil tersebut berkesimpulan diduga sebagai pengguna narkotika kategori kecanduan dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai jaringan peredaran gelap narkotika dan dapat menjalani perawatan atau pengobatan melalui Rehabilitasi rawat Inap di Lembaga Pemasyarakatan sambil menjalani proses Hukum. Terhadap tersangka direkomendasikan menjalani Rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan dan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

-------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ------------

Pihak Dipublikasikan Ya