Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04421124050008 tertanggal 18 Desember 2024 dan Struktur Perjanjian No. 04421124050008, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;
- Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Jenis/merk : HNDA.BRIO.SATYA E 1,2 Bensin MT
Warna : MERAH
Tahun : 2019
Nomor Rangka : MHRDD1750KJ920105
Nomor Mesin : L12B32374494
Nomor Polisi : DD 1883 PK
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04421124050008 tertanggal 18 Desember 2024 dan Perjanjian Jual Beli Barang tertanggal 18 Desember 2024, Berikut Segala Lampirannya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Para Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04421124050008 tertanggal 18 Desember 2024 dan Struktur Perjanjian No. 04421124050008 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04421124050008 tertanggal 18 Desember 2024 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 165.990.600,- (seratus enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh ribu enam ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
Sisa nilai angsuran Rp. 3.603.000,- X 44 = Rp. 158.532.000,-
Denda keterlambatan Tertanggal 26/09/2025 = Rp. 7.458.600,-+
TOTAL KERUGIAN = Rp. 165.990.600,-
Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Para Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 165.990.600,- (seratus enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh ribu enam ratus rupiah).
- Menyatakan menurut Hukum apabila Para Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Para Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Jenis/merk : HNDA.BRIO.SATYA E 1,2 Bensin MT
Warna : MERAH
Tahun : 2019
Nomor Rangka : MHRDD1750KJ920105
Nomor Mesin : L12B32374494
Nomor Polisi : DD 1883 PK
- Menyatakan menurut Hukum apabila Para Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka (6) Gugatan aquo, maka menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Para Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Para Tergugat sebagaimana pada Petitum angka (5) Gugatan aquo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
|