Dakwaan |
PERTAMA
-----------Bahwa terdakwa SITTI RATNA Als DG LINO Binti MUH. ALI pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor Bank BRI Cabang Takalar di Jalan H.M. Manjarungi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, ”dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 07 Oktober 2022, ketika suami saksi FATIMA atas nama Alm. ABBAS meninggal dunia, terdakwa SITTI RATNA datang ke rumah saksi FATIMA melayat dan pada saat itu juga terdakwa menawarkan kepada saksi FATIMA untuk membantunya apabila mau mengurus kredit pinjaman pensiunan di Bank. Selanjutnya sekira bulan Mei 2023, saksi ZULKARNAIN yang merupakan anak saksi FATIMA meminta bantuan kepada terdakwa untuk membantu saksi FATIMA menguruskan berkas pemindahan ahli waris SK Pensiun milik Alm. ABBAS (suami saksi FATIMA) agar saksi FATIMA dapat mengajukan pinjaman kredit sebagai modal usaha dengan menggunakan gaji pensiun suami saksi FATIMA. Setelah itu terdakwa menemani saksi FATIMA ke Bank Mandiri Taspen Bontolempangan Kota Makassar untuk mengajukan berkas pengajuan kredit gaji pensiun suami saksi FATIMA. Setelah selesai memasukkan permohonan pengajuan kredit di bank Mandiri Taspen Bontolempangan Kota Makassar, terdakwa kembali mengajak saksi FATIMA ke beberapa Bank untuk mencari di Bank mana yang dapat mencairkan pinjaman kredit lebih tinggi sesuai dengan nominal gaji pada SK pensiunan suami saksi FATIMA.
- Selanjutnya pada awal bulan Juni 2023, terdakwa bertemu dengan saksi RAHMAN yang merupakan Marketing Koperasi Kosppi Sungguminasa Gowa untuk menanyakan jumlah pengajuan kredit yang dapat dicairkan sesuai dengan berkas milik saksi FATIMA yang diajukan oleh terdakwa tersebut dan pada saat itu jumlah kredit yang dapat dicairkan oleh Koperasi Kosppi Sungguminasa Gowa menurut terdakwa sangat kecil sehingga berkas pengajuan kredit milik saksi FATIMA tersebut, saksi RAHMAN berikan kepada sdr. RAMLI yang merupakan Sales Purna Bank BRI Cabang Takalar. Setelah itu sdr. RAMLI menyerahkan berkas pengajuan kredit milik saksi FATIMA tersebut kepada saksi ANGGA yang merupakan RM BRIGUNA Bank BRI Cabang Takalar untuk di proses. Setelah terdakwa memperoleh informasi dari saksi ANGGA jika Bank BRI Cabang Takalar dapat memberikan nominal pencairan kredit yang cukup tinggi, pada tanggal 07 Juni 2023 terdakwa mengajak saksi FATIMA ke Bank BRI Cabang Takalar untuk melengkapi berkas dan pengajuan formulir pengajuann kredit, namun terdakwa terlebih dahulu menyuruh saksi FATIMA berpura-pura mengaku kepada pegawai Bank BRI Cabang Takalar jika terdakwa merupakan keluarga dekat saksi FATIMA. Setelah sampai di Bank BRI Cabang Takalar, terdakwa bersama saksi FATIMA bertemu dengan saksi ANGGA dan pada saat itu saksi ANGGA sempat menjelaskan kepada saksi FATIMA terkait banyaknya penipuan pengajuan kredit Bank, namun terdakwa berusaha meyakinkan saksi ANGGA jika terdakwa masih keluarga dengan saksi FATIMA ditambah dengan saksi FATIMA yang mengakuinya sendiri karena atas suruhan terdakwa sebelummnya.
- Selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2023, terdakwa memperoleh informasi jika pengajuan kredit saksi FATIMA di Bank BRI Cabang Takalar sudah cair sehingga pada hari itu juga terdakwa mengajak saksi FATIMA ke Bank BRI Cabang Takalar. Tidak lama kemudian terdakwa bersama saksi FATIMA bertemu dengan saksi ANGGA di Bank BRI Cabang Takalar lalu saksi ANGGA memperlihatkan kepada saksi FATIMA beberapa berkas akad pencairan kredit yang sudah disetujui untuk ditandatangani beserta kartu ATMnya lalu pada saat itu juga saksi FATIMA menandatanganinya. Setelah saksi FATIMA menandatangani akad pesetujuan pencairan kredit tersebut, saksi ANGGA memberikan kartu ATM tersebut kepada saksi FATIMA, namun pada saat itu terdakwa langsung mengambil kartu ATM beserta PIN ATM milik saksi FATIMA tersebut di tangan saksi ANGGA.
- Bahwa pada saat terdakwa bersama saksi FATIMA keluar ke parkiran Bank BRI Cabang Takalar, saksi FATIMA sempat meminta kartu ATM miliknya kepada terdakwa, namun terdakwa berpura-pura atau berbohong kepada saksi FATIMA jika pengajuan kredit pinjaman saksi FATIMA di Bank BRI Cabang Takalar tidak disetujui pencairannya sehingga kartu ATM saksi FATIMA tidak bisa digunakan dan terdakwa mengatakan jika terdakwa akan mematah-matahkan kartu ATM tersebut.
- Bahwa adapun pencairan kredit yang disetujui Bank BRI Cabang Takalar sebesar Rp. 86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah) dengan angsuran Rp. 1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah) selama 180 bulan (15 tahun), namun total dana yang diterima saksi FATIMA di dalam rekening BRI 5088-01045153-53-0 an. FATIMA sebesar Rp. 74.083.200,- (tujuh puluh empat juta delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) karena sisanya ada potongan biaya asuransi dan biaya administrasi dari Bank BRI. Selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2023 sampai tanggal 27 Juni 2023 terdakwa mengambil seluruh uang dalam rekening milik saksi FATIMA tersebut dengan menggunakan ATM milik saksi FATIMA yang sudah diambil oleh terdakwa sebelumnya dengan rincian sebagai berikut (berdasarkan barang bukti Laporan Transaksi Finansial atau rekening koran atas nama FATIMA nomor rekening 5088-01045153-53-0, nama produk Simpedes Umum) :
- Saldo awal setelah uang kredit dicairkan yaitu sebesar Rp. 86.054.400,-
- Tanggal 12-06-2023/13:25 terdebet sebesar Rp. 11.971.200,- (potongan biaya asuransi dan biaya administrasi dari Bank BRI).
- Tanggal 12-06-2023/13:27 terdebet sebesar Rp. 1.590.000,-
- Tanggal 14-06-2023/08:00 terdebet sebesar Rp. 2.500.000,-
- Tanggal 14-06-2023/08:01 ditransfer ke atas nama EMMA KURNIAH. H (istri saksi RAHMAN) sebesar Rp. 15.000.000,- dengan No. Rekening:02190101793358.
- Tanggal 14-06-2023/08:02 ditransfer ke atas nama RAHMAN sebesar Rp. 2.000.000,- dengan No. Rekening:818601001015535.
- Tanggal 14-06-2023/08:03 terdebet sebesar Rp. 2.500.000,-
- Tanggal 14-06-2023/13:17 terdebet sebesar Rp. 5.010.000,-
- Tanggal 15-06-2023/15:58 terdebet sebesar Rp. 1.500.000;-
- Tanggal 15-06-2023/16:00 terdebet sebesar Rp. 1.500.000,-
- Tanggal 15-06-2023/16:01 terdebet sebesar Rp. 1.500.000,-
- Tanggal 15-06-2023/16:02 terdebet sebesar Rp. 1.000.000,-
- Tanggal 15-06-2023/16:03 terdebet sebesar Rp. 200.000,-
- Tanggal 15-06-2023/17:13 ditransfer ke atas nama NUR ALISA, sebesar Rp. 5.000.000,- dengan No. Rekening:0508301016517505.
- Tanggal 16-06-2023/12:35 ditransfer ke atas nama NUR ALISA, sebesar Rp. 15.000.000,- dengan No. Rekening:0508301016517505.
- Tanggal 16-06-2023/14:32 terdebet sebesar Rp. 1.250.000,-
- Tanggal 16-06-2023/14:40:00 terdebet sebesar Rp. 1.250.000,-
- Tanggal 16-06-2023/14:40:46 terdebet sebesar Rp. 1.250.000,-
- Tanggal 16-06-2023/14:41 terdebet sebesar Rp. 1.250.000,-
- Tanggal 16-06-2023/14:43 terdebet sebesar Rp. 200.000,-
- Tanggal 17-06-2023/17:10 terdebet sebesar Rp. 300.000,-
- Tanggal 17-06-2023/19:13 terdebet sebesar Rp. 5.010.000,-
- Tanggal 18-06-2023/17:37 terdebet sebesar Rp. 1.000.000,-
- Tanggal 19-06-2023/07:39 terdebet sebesar Rp. 2.500.000,-
- Tanggal 19-06-2023/07:40 terdebet sebesar Rp. 2.500.000,-
- Tanggal 21-06-2023/12:57 terdebet sebesar Rp. 1.010.000,-
- Tanggal 22-06-2023/08:52 terdebet sebesar Rp. 250.000,-
- Tanggal 22-06-2023/08:53 terdebet sebesar Rp. 750.000,-
- Tanggal 23-06-2023/09:09 terdebet sebesar Rp. 505.000,-
- Tanggal 24-06-2023/09:57 terdebet sebesar Rp. 3.010.000,-
- Tanggal 24-06-2023/17:34 terdebet sebesar Rp. 300.000,-
- Tanggal 25-06-2023/12:12 terdebet sebesar Rp. 205.000,-
- Tanggal 26-06-2023/12:48 terdebet sebesar Rp. 200.000,-
- Tanggal 26-06-2023/12:50 terdebet sebesar Rp. 50.000,-
- Tanggal 27-06-2023/07:09 terdebet sebesar Rp. 2.010.000,-
- Bahwa berdasarkan rincian penarikan dan transfer yang dilakukan oleh terdakwa tersebut di atas, terdakwa melakukan penarikan uang di ATM milik saksi FATIMA dengan total sejumlah Rp. 42.100.000,- (empat puluh dua juta seratus ribu rupiah), yang dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Selain itu terdakwa juga ada memberikan uang imbalan pengurusan kredit kepada saksi RAHMAN sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) melalui transfer ke rekening saksi RAHMAN dan rekening istrinya (sdr. EMMA KURNIAH H.), namun saksi RAHMAN mengembalikan ke rekening saksi FATIMA secara transfer sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) karena menurut saksi RAHMAN, uang imbalan yang diberikan terdakwa terlalu banyak. Selanjutnya terdakwa juga melakukan transfer ke rekening sdr. NUR ALISA sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Bahwa sekira tanggal 14 Juni 2023, terdakwa kembali menawarkan kepada saksi FATIMA untuk mengajukan pinjaman kredit di Bank Bukopin Gowa dan pada saat itu saksi FATIMA menerima penawaran terdakwa tersebut karena saksi FATIMA masih menganggap jika pengajuan kreditnya tidak dicairkan oleh Bank BRI Cabang Takalar. Selanjutnya terdakwa mempertemukan saksi FATIMA dengan saksi RAHMAN yang akan membantu saksi FATIMA memasukkan berkas pengajuan kredit di Bank Bukopin Gowa dengan menggunakan SK pensiunan palsu atas nama Alm. ABBAS (suami saksi FATIMA) yang dibuat oleh terdakwa karena SK pensiunan asli milik Alm. ABBAS sudah diserahkan ke Bank BRI Cabang Takalar. Setelah beberapa hari kemudian yaitu sekira tanggal 04 Juli 2023, terdakwa bersama saksi FATIMA bertemu dengan saksi RAHMAN di sebuah warkop lalu terdakwa menyusun berkas pengajuan kredit dari saksi FATIMA kemudian terdakwa menyuruh saksi RAHMAN yang membonceng saksi FATIMA ke Bank Bukopin Gowa dan terdakwa menunggu warkop tersebut. Setelah sampai di Bank Bukopin Gowa, saksi FATIMA dengan ditemani saksi RAHMAN memasukkan berkas pengajuan kreditnya kepada saksi SUNARTI yang merupakan pegawai Bank Bukopin Gowa kemudian setelah itu saksi FATIMA bersama saksi RAHMAN kembali ke warkop menemui terdakwa.
- Selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2023, permohonan kredit saksi FATIMA di Bank Bukopin Gowa telah dicairkan sejumlah Rp. 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening Bank Bukopin 0863311090 milik saksi FATIMA dengan angsuran sebesar Rp. 1.111.899,- (satu juta seratus sebelas ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) selama 120 bulan (10 tahun) sehingga saksi ZULKARNAIN bersama saski FATIMA datang ke dalam Bank Bukopin Gowa untuk melakukan pencairan kredit tersebut. Setelah kembali pulang di rumah, saksi ZULKARNAIN menelpon salah satu pegawai Bank Mandiri Taspen untuk menanyakan mengapa berkas pengajuan kredit saksi FATIMA ditolak lalu pihak Bank Mandiri Taspen mengatakan jika berkas untuk pengajuan kredit tersebut telah dicairkan di Bank BRI sehingga pada malam harinya saksi ZULKARNAIN langsung menghubungi saksi SUNARTI untuk memberitahukan jika pengajuan kredit saksi FATIMA di Bank BRI sudah dicairkan sebelumnya. Selanjutnya pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 13 Juli 2023, saksi SUNARTI langsung mendatangi rumah saksi FATIMA untuk melakukan penarikan kembali seluruh uang kredit yang sudah dicairkan di Bank Bukopin Gowa sehingga pada saat itu saksi FATIMA meminta uang pencairan kredit Bank BRI kepada terdakwa, namun terdakwa sudah menggunakannya secara pribadi dan tidak bisa mengembalikannya lagi kepada saksi FATIMA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi FATIMA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah) serta harus menanggung angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah) selama 180 bulan atau 15 tahun.
--------Perbuatan terdakwa SITTI RATNA Als DG LINO Binti MUH. ALI diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa terdakwa SITTI RATNA Als DG LINO Binti MUH. ALI pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor Bank BRI Cabang Takalar di Jalan H.M. Manjarungi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa berawal pada tanggal 07 Oktober 2022, ketika suami saksi FATIMA atas nama Alm. ABBAS meninggal dunia, terdakwa SITTI RATNA datang ke rumah saksi FATIMA melayat dan pada saat itu juga terdakwa menawarkan kepada saksi FATIMA untuk membantunya apabila mau mengurus kredit pinjaman pensiunan di Bank. Selanjutnya sekira bulan Mei 2023, saksi ZULKARNAIN yang merupakan anak saksi FATIMA meminta bantuan kepada terdakwa untuk membantu saksi FATIMA menguruskan berkas pemindahan ahli waris SK Pensiun milik Alm. ABBAS (suami saksi FATIMA) agar saksi FATIMA dapat mengajukan pinjaman kredit sebagai modal usaha dengan menggunakan gaji pensiun suami saksi FATIMA. Setelah itu terdakwa menemani saksi FATIMA ke Bank Mandiri Taspen Bontolempangan Kota Makassar untuk mengajukan berkas pengajuan kredit gaji pensiun suami saksi FATIMA. Setelah selesai memasukkan permohonan pengajuan kredit di bank Mandiri Taspen Bontolempangan Kota Makassar, terdakwa kembali mengajak saksi FATIMA ke beberapa Bank untuk mencari di Bank mana yang dapat mencairkan pinjaman kredit lebih tinggi sesuai dengan nominal gaji pada SK pensiunan suami saksi FATIMA.
- Selanjutnya pada awal bulan Juni 2023, terdakwa bertemu dengan saksi RAHMAN yang merupakan Marketing Koperasi Kosppi Sungguminasa Gowa untuk menanyakan jumlah pengajuan kredit yang dapat dicairkan sesuai dengan berkas milik saksi FATIMA yang diajukan oleh terdakwa tersebut dan pada saat itu jumlah kredit yang dapat dicairkan oleh Koperasi Kosppi Sungguminasa Gowa menurut terdakwa sangat kecil sehingga berkas pengajuan kredit milik saksi FATIMA tersebut, saksi RAHMAN berikan kepada sdr. RAMLI yang merupakan Sales Purna Bank BRI Cabang Takalar. Setelah itu sdr. RAMLI menyerahkan berkas pengajuan kredit milik saksi FATIMA tersebut kepada saksi ANGGA yang merupakan RM BRIGUNA Bank BRI Cabang Takalar untuk di proses. Setelah terdakwa memperoleh informasi dari saksi ANGGA jika Bank BRI Cabang Takalar dapat memberikan nominal pencairan kredit yang cukup tinggi, pada tanggal 07 Juni 2023 terdakwa mengajak saksi FATIMA ke Bank BRI Cabang Takalar untuk melengkapi berkas dan pengajuan formulir pengajuann kredit.
- Selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2023, terdakwa memperoleh informasi jika pengajuan kredit saksi FATIMA di Bank BRI Cabang Takalar sudah cair sehingga pada hari itu juga terdakwa mengajak saksi FATIMA ke Bank BRI Cabang Takalar. Tidak lama kemudian terdakwa bersama saksi FATIMA bertemu dengan saksi ANGGA di Bank BRI Cabang Takalar lalu saksi ANGGA memperlihatkan kepada saksi FATIMA beberapa berkas akad pencairan kredit yang sudah disetujui untuk ditandatangani beserta kartu ATMnya lalu pada saat itu juga saksi FATIMA menandatanganinya. Setelah saksi FATIMA menandatangani akad pesetujuan pencairan kredit tersebut, saksi ANGGA memberikan kartu ATM tersebut kepada saksi FATIMA, namun pada saat itu terdakwa langsung mengambil kartu ATM beserta PIN ATM milik saksi FATIMA tersebut di tangan saksi ANGGA.
- Bahwa pada saat terdakwa bersama saksi FATIMA keluar ke parkiran Bank BRI Cabang Takalar, terdakwa mengatakan kepada saksi FATIMA jika pengajuan kredit pinjaman saksi FATIMA di Bank BRI Cabang Takalar tidak disetujui pencairannya sehingga terdakwa yang memegang kartu ATM saksi FATIMA tersebut dan terdakwa mengatakan akan mematah-matahkan kartu ATM tersebut karena tidak bisa dipergunakan lagi. Adapun pencairan kredit yang disetujui Bank BRI Cabang Takalar sebesar Rp. 86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah) dengan angsuran Rp. 1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah) selama 180 bulan (15 tahun), namun total dana yang diterima saksi FATIMA di dalam rekening BRI 5088-01045153-53-0 an. FATIMA sebesar Rp. 74.083.200,- (tujuh puluh empat juta delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) karena sisanya ada potongan biaya asuransi dan biaya administrasi dari Bank BRI. Setelah saksi FATIMA kembali ke rumahnya, terdakwa malah mengambil uang pencairan kredit yang ada di dalam rekening ATM BRI 5088-01045153-53-0 an. FATIMA untuk keperluan pribadi terdakwa dengan rincian sebagai berikut (berdasarkan barang bukti Laporan Transaksi Finansial atau rekening koran atas nama FATIMA nomor rekening 5088-01045153-53-0, nama produk Simpedes Umum) :
- Saldo awal setelah uang kredit dicairkan yaitu sebesar Rp. 86.054.400,-
- Tanggal 12-06-2023/13:25 terdebet sebesar Rp. 11.971.200,- (potongan biaya asuransi dan biaya administrasi dari Bank BRI).
- Tanggal 12-06-2023/13:27 terdebet sebesar Rp. 1.590.000,-
- Tanggal 14-06-2023/08:00 terdebet sebesar Rp. 2.500.000,-
- Tanggal 14-06-2023/08:01 ditransfer ke atas nama EMMA KURNIAH. H (istri saksi RAHMAN) sebesar Rp. 15.000.000,- dengan No. Rekening:02190101793358.
- Tanggal 14-06-2023/08:02 ditransfer ke atas nama RAHMAN sebesar Rp. 2.000.000,- dengan No. Rekening:818601001015535.
- Tanggal 14-06-2023/08:03 terdebet sebesar Rp. 2.500.000,-
- Tanggal 14-06-2023/13:17 terdebet sebesar Rp. 5.010.000,-
- Tanggal 15-06-2023/15:58 terdebet sebesar Rp. 1.500.000;-
- Tanggal 15-06-2023/16:00 terdebet sebesar Rp. 1.500.000,-
- Tanggal 15-06-2023/16:01 terdebet sebesar Rp. 1.500.000,-
- Tanggal 15-06-2023/16:02 terdebet sebesar Rp. 1.000.000,-
- Tanggal 15-06-2023/16:03 terdebet sebesar Rp. 200.000,-
- Tanggal 15-06-2023/17:13 ditransfer ke atas nama NUR ALISA, sebesar Rp. 5.000.000,- dengan No. Rekening:0508301016517505.
- Tanggal 16-06-2023/12:35 ditransfer ke atas nama NUR ALISA, sebesar Rp. 15.000.000,- dengan No. Rekening:0508301016517505.
- Tanggal 16-06-2023/14:32 terdebet sebesar Rp. 1.250.000,-
- Tanggal 16-06-2023/14:40:00 terdebet sebesar Rp. 1.250.000,-
- Tanggal 16-06-2023/14:40:46 terdebet sebesar Rp. 1.250.000,-
- Tanggal 16-06-2023/14:41 terdebet sebesar Rp. 1.250.000,-
- Tanggal 16-06-2023/14:43 terdebet sebesar Rp. 200.000,-
- Tanggal 17-06-2023/17:10 terdebet sebesar Rp. 300.000,-
- Tanggal 17-06-2023/19:13 terdebet sebesar Rp. 5.010.000,-
- Tanggal 18-06-2023/17:37 terdebet sebesar Rp. 1.000.000,-
- Tanggal 19-06-2023/07:39 terdebet sebesar Rp. 2.500.000,-
- Tanggal 19-06-2023/07:40 terdebet sebesar Rp. 2.500.000,-
- Tanggal 21-06-2023/12:57 terdebet sebesar Rp. 1.010.000,-
- Tanggal 22-06-2023/08:52 terdebet sebesar Rp. 250.000,-
- Tanggal 22-06-2023/08:53 terdebet sebesar Rp. 750.000,-
- Tanggal 23-06-2023/09:09 terdebet sebesar Rp. 505.000,-
- Tanggal 24-06-2023/09:57 terdebet sebesar Rp. 3.010.000,-
- Tanggal 24-06-2023/17:34 terdebet sebesar Rp. 300.000,-
- Tanggal 25-06-2023/12:12 terdebet sebesar Rp. 205.000,-
- Tanggal 26-06-2023/12:48 terdebet sebesar Rp. 200.000,-
- Tanggal 26-06-2023/12:50 terdebet sebesar Rp. 50.000,-
- Tanggal 27-06-2023/07:09 terdebet sebesar Rp. 2.010.000,-
- Bahwa berdasarkan rincian penarikan dan transfer yang dilakukan oleh terdakwa tersebut di atas, terdakwa melakukan penarikan uang di ATM milik saksi FATIMA dengan total sejumlah Rp. 42.100.000,- (empat puluh dua juta seratus ribu rupiah), yang dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Selain itu terdakwa juga ada memberikan uang imbalan pengurusan kredit kepada saksi RAHMAN sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) melalui transfer ke rekening saksi RAHMAN dan rekening istrinya (sdr. EMMA KURNIAH H.), namun saksi RAHMAN mengembalikan ke rekening saksi FATIMA secara transfer sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) karena menurut saksi RAHMAN, uang imbalan yang diberikan terdakwa terlalu banyak. Selanjutnya terdakwa juga melakukan transfer ke rekening sdr. NUR ALISA sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi FATIMA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah) serta harus menanggung angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah) selama 180 bulan atau 15 tahun.
-------Perbuatan terdakwa SITTI RATNA Als DG LINO Binti MUH. ALI diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.------- ----------------------------------------------------------------
|