INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2024/PN Tka | 1.Syamsia Nurung 2.Salma Dg Jipa 3.Hadijah |
1.Bupati Kabupaten Takalar 2.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Takalar 3.Kepala Desa Lassang Barat |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2024/PN Tka | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
PRIMAIR:
Yang sekarang menjadi lokasi Kantor Desa Lassang adalah milik almarhumah SENENG BINTI SATTU yang sekarang di gantikan oleh seluruh ahli warisnya yang sekarang adalah termasuk PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil dan immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.625.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
SUBSIDAIR : Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang Seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ).
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |