Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Tka AMRIANI SUBAEDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMRIANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUBAEDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 4.700.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan yang Tergugat adalah wanprestasi;
  3. Menetapkan kerugian materil yang dialami oleh penggugat sebesar Rp. 4.700.000 (Empat juta tujuh ratus ribu rupiah) atas perbuatan yang dilakukan tergugat.
  4. Menetapkan kerugian Immateril yang dialami oleh penggugat sebesar 15.000.000 ( lima belas juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp. 4.700.000 (Empat juta tujuh ratus ribu rupiah));
  6. Menghukun Tergugat untuk memberikan ganti kerugian Immateril oleh penggugat sebesar 15.000.000 ( lima belas juta rupiah).
  7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan atau membayar uang paksa (Dwangsom) kepada penggugat sebesar 100.000 (Dua ratus ribu rupiah). perhari sejak dimulaimya terdaftar perkara a quo hingga berkekuatan hukum tetap berdasarkan pasal 1339 KHUPerdata;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak