| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Hibah Nomor 268/GU/VI/2008 dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 163/2024 sebagai dasar alas hak kepemilikan sah Penggugat;
- Menyatakan secara hukum sebidang tanah eksisting seluas 1.300 (seribu tiga ratus) M?2; yang terletak di Lingkungan Bontopajja, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Dengan batas-batas
- Utara : Berbatasan dengan tanah milik Sampara dg nyau;
- Timur : Berbatasan dengan tanah milik Miftah Fariz dan tanah dg sibali;
- Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Saripah;
- Barat : Berbatasan dengan Jalanan umum
adalah secara sah milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan menggarap tanah Objek Sengketa milik Penggugat tanpa izin adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah seluas 1.300 (seribu tiga ratus) M?2; yang terletak di Lingkungan Bontopajja, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas kerugian akibat penggarapan Objek Sengketa selama 9 (sembilan) tahun secara tunai, seketika, dan sekaligus sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah Objek Sengketa seluas 1.300 M?2; tersebut kepada Penggugat dalam keadaan aman dan baik tanpa beban hukum apa pun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|