Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2025/PN Tka ANDI MUHAMMAD ALIF AKBAR, S.H HERWIN Bin JUMAING DG. NGEMPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-74/P.4.32/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI MUHAMMAD ALIF AKBAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERWIN Bin JUMAING DG. NGEMPO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa HERWIN Bin JUMAING DG. NGEMPO pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 12.26 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Dusun Tamadampeng Desa Pattinoang Kec. Galesong Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Panitia Pembangunan Masjid Baiturrahman Tamadampeng II Dusun Tamadampeng Desa Pattinoang Kec.Galesong Kab.Takalar menyimpan kotak amal untuk Pembangunan masjid di pelataran Toko Serba 35 Ribu yang beralamat di Dusun Tamadampeng Desa Pattinoang Kec. Galesong Kab. Takalar.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 12.26 Wita, terdakwa HERWIN Bin JUMAING DG. NGEMPO datang ke Toko Serba 35 Ribu dan menghampiri saksi DANI DAMAYANTI Binti ASRI dan mengatakan “SAYA MAU MENGAMBIL UANG DIKOTAK AMAL”, lalu saksi DANI DAMAYANTI Binti ASRI mengiyakan hal tersebut.
  • Bahwa setelah itu terdakwa HERWIN Bin JUMAING DG. NGEMPO membuka kotak amal dengan cara membuka gembok yang pada saat itu tidak terkunci lalu membuka kotak amal tersebut dan memasukkan uang isi dari kotak amal tersebut ke dalam tasnya, setelah itu terdakwa HERWIN Bin JUMAING DG. NGEMPO pamit kepada saksi DANI DAMAYANTI Binti ASRI dan meninggalkan toko tersebut.
  • Bahwa setelah itu datang saksi MUHAMMAD RISKI Bin TALLE dan melihat kotak amal tersebut sudah dalam keadaan kosong, lalu melaporkannya kepada saksi SAFRI DG. TOMPO Bin TALIBO yang merupakan Panitia Pembangunan Masjid Baiturrahman Tamadampeng II Dusun Tamadampeng Desa Pattinoang Kec.Galesong Kab.Takalar.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa HERWIN Bin JUMAING DG. NGEMPO, Panitia Pembangunan Masjid Baiturrahman Tamadampeng II Dusun Tamadampeng Desa Pattinoang Kec.Galesong Kab.Takalar mengalami kerugian yaitu kurang lebih sekitar Rp.3.000.000,00 (Tiga juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya