Bahwa terdakwa Sdr. RAHMAN DG. TUTU BIN MALIANG pada tanggal 04 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 wita di Dusun Saro Desa Bontokanang Kec. Galesong selatan Kab. Takalar telah masuk menguasai lokasi tanah tempat tinggal milik korban yaitu Sdr(i). HJ. NURWAHIDAH DG. NGAGI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara pada tanggal 04 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 wita Sdr. RAHMAN DG. TUTU BIN MALIANG masuk memasang papan bicara didalam lokasi tanah tempat tinggal Sdr(i). HJ. NURWAHIDAH DG. NGAGI sebanyak dua buah yang bertuliskan TANAH INI MILIK SALLI BIN RAGGA NO. KOHIR 541 C1 kemudian memasang pagar yang terbuat dari bahan bambu pada bagian sebelah utara, sebelah selatan dan sebelah timur di atas lokasi tanah yang dikuasai oleh Sdr(i). HJ. NURWAHIDAH DG. NGAGI sehingga atas perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. RAHMAN DG. TUTU BIN MALIANG mengakibatkan jalanan masuk ke rumah tempat tinggal milik Sdr(i). HJ. NURWAHIDAH DG. NGAGI tidak dapat dilaluinya.
Bahwa terdakwa Sdr. RAHMAN DG. TUTU BIN MALIANG telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 tentang LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA. |