Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2023/PN Tka SUARA DG. NGALLE BIN SALLA BIN DJAMADU HAJJA SUNGGU Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2023/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat 41/Pdt.G/2023/PN Tka
Penggugat
NoNama
1SUARA DG. NGALLE BIN SALLA BIN DJAMADU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asriandy, SHSUARA DG. NGALLE BIN SALLA BIN DJAMADU
Tergugat
NoNama
1HAJJA SUNGGU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL ATR BPN KAB. TAKALAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

-----------------------------------------  MENGADILI  --------------------------------------

 

PRIMIER:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris yang Sah dari SALLA Bin DJAMADU yang mempunyai Legal Standing bertindak sebagai Menggugat;  

 

  1. Menyatakan Objek Sengketa Adalah Milik Orang Tua Penggugat yang bernama SALLA Bin DJAMADU dengan Persil Nomor 9 A D. II, Kohir No. 230 C.1 Luas dengan 800 M2 (0.08 Ha) yang beralamat di Dusun Campagayya Timur Desa Tamasaju (Dahulu Desa Bontosunggu) Kec. Galesong Utara Kab. Takalar dengan Batas-batas sebagai berikut : ---------------------------------------------

 

Sebelah Utara                     : Sawah Milik Arsyad Dg. Sikki

Sebelah Timur                     : Jalan Paving Blok

Sebelah Selatan                   : Tanah Milik Baroddo Bin Salli

Sebelah Barat                     : Sawah Milik H. Junaedi Dg. Raja

 

  1. Menyatakan Sertifikat Nomor 00513 tahun 20015 dengan Surat Ukur Nomor : 00474/Tamasaju atas Nama HAJJA SUNGGU (Tergugat) tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat atas Objek Sengketa tersebut;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai dan Mengsertifikatkan Objek Sengketa milik Orang Tua Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak;

 

  1. Memerintahkan Kepada Terguggat untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat tanpa Syarat sekalipun ada Uapaya Hukum Banding maupun upaya Hukum Kasasi;

 

  1. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk mengosongkan Objek Sengketa sekalipun adanya Uapaya Hukum Banding dan Uapaya Hukum Kasasi serta melarang Tergugat melakukan segala aktifitas diatas Objek Sengketa selama belum ada status Hukum yang jelas atas Objek Sengketa;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap Putusan ini;

 

  1. Membebankan kepada Tergugat menanggung seluruh biaya yang timbul didalam Perkara tersebut;

 

SUBSIDER:

 

Dan Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar Takalar berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak