Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2026/PN Tka Achmad Imam Lahaya, S.H., M.H MUH. FADLI Alias ANDI DG. RAPI bin HARING DG. SEWANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-63/P.4.32/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Achmad Imam Lahaya, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. FADLI Alias ANDI DG. RAPI bin HARING DG. SEWANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----- Bahwa Terdakwa MUH. FADLI Alias ANDI DG. RAPI bin HARING DG. SEWANG, pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 11.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 bertempat di Jalan Poros Tala-tala Desa Bontoloe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar atau di suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

----- Bermula pada hari Kamis tanggal 30 April 2026, Terdakwa MUH. FADLI Alias ANDI DG. RAPI bin HARING DG. SEWANG berada di bengkel yang terletak di Jalan Poros Tala-tala Desa Bontoloe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar sedang menunggu Saksi NURHALIMAH (mantan istri terdakwa) karena sebelumnya Terdakwa menyuruh Saksi NURHALIMAH untuk datang menjemput anak dari Terdakwa dan Saksi NURHALIMAH, kemudian sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa melihat Saksi NURHALIMAH bersama-sama dengan anaknya serta Saksi SAHARIAH (Ibu dari Saksi NURHALIMAH) datang menumpangi mobil yang dikendarai oleh Saksi Azis yang merupakan suami dari Saksi NURHALIMAH, seketika itu Terdakwa cemburu melihat kedatangan Saksi AZIS, lalu saat Saksi NURHALIMAH dan Saksi SAHARIAH turun dari mobil tiba-tiba Terdakwa datang menghampiri mobil Saksi Azisi dengan membuka pintu pintu depan mobil sambil membawa sebilah parang, lalu terdakwa masuk ke mobil dan langsung melakukan penusukan beberapa kali ke Saksi AZIS dan mengenai sebanyak dua kali masing-masing pada pinggang (perut sebelah kiri) dan perut sebekah kiri (dibawah dada), sebagamana Visum Et Repertum  No. : 800/83/RSUD-VER/VI/2026 tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Utari Zainal Abidin selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Haji Padjonga Daeng Kulle menerangkan telah memeriksa seorang laki-laki atas nama AZIS DG. NGILA  dengan hasil pemeriksaan pada perut bagian kiri atas tampak satu buah luka terbuka ukuran sekitar kurang lebih Panjang dua koma lima centimeter, lebar nol koma lima sentimeter, kedalaman luka enam sentimeter, kedua sudut lancip, tepi rata tanpa jembatan jaraingan dan tampak omentum yang keluar dan pada pinggang kiri tampak satu buah luka jahit sebanyak lima jahitan, yang mana pasien dianjurkan untuk menjalani perawatan lebih lanjut dengan dirujuk ke rumah sakit di makassar, hal tersebut sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 096/C.2/SKR/VER/RSIF/V/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani dr. Eugania N.P. Parrorongan selaku Dokter Rumah Sakit Islam Faisal menerangkan telah menerima rujakan dari RS. Padjonga Dg. Ngalle dan telah memeriksa seorang laki-laki atas nama AZIS DG. NGILA  dengan hasil pemeriksaan pada perut tampak dua buah luka tusuk, luka pertama teletak pada pinggang sebelah kiri yang telah dilakukan penjahitan sebanyak lima buah jahitan dengan Panjang luka jahitan sekitar lima centimeter, luka kedua terletak di perut di perut bagian atas sebelah kiri disertai lapisan jaringan lemak perut berukuran Panjang sekitar lima sentimeter dan lebar sekitar empat sentimeter yang keluar melalui luka, dinding perut Kesan kembung dan membesar, akral dingin, yang mana diputuskan untuk menjalani operasi oleh tim bedah, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi AZIS menderita luka pada perut yang menimbulkan bahaya maut. ----------------------------

      ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------------------

 

Subsidair:

----- Bahwa Terdakwa MUH. FADLI Alias ANDI DG. RAPI bin HARING DG. SEWANG, pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 11.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 bertempat di Jalan Poros Tala-tala Desa Bontoloe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar atau di suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------- ----- Bermula pada hari Kamis tanggal 30 April 2026, Terdakwa MUH. FADLI Alias ANDI DG. RAPI bin HARING DG. SEWANG berada di bengkel yang terletak di Jalan Poros Tala-tala Desa Bontoloe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar sedang menunggu Saksi NURHALIMAH (mantan istri terdakwa) karena sebelumnya Terdakwa menyuruh Saksi NURHALIMAH untuk datang menjemput anak dari Terdakwa dan Saksi NURHALIMAH, kemudian sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa melihat Saksi NURHALIMAH bersama-sama dengan anaknya serta Saksi SAHARIAH (Ibu dari Saksi NURHALIMAH) datang menumpangi mobil yang dikendarai oleh Saksi Azis yang merupakan suami dari Saksi NURHALIMAH, seketika itu Terdakwa cemburu melihat kedatangan Saksi AZIS, lalu saat Saksi NURHALIMAH dan Saksi SAHARIAH turun dari mobil tiba-tiba Terdakwa datang menghampiri mobil Saksi Azisi dengan membuka pintu pintu depan mobil sambil membawa sebilah parang, lalu terdakwa masuk ke mobil dan langsung melakukan penusukan beberapa kali ke Saksi AZIS dan mengenai sebanyak dua kali masing-masing pada pinggang (perut sebelah kiri) dan perut sebekah kiri (dibawah dada), sebagamana Visum Et Repertum  No. : 800/83/RSUD-VER/VI/2026 tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Utari Zainal Abidin selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Haji Padjonga Daeng Kulle menerangkan telah memeriksa seorang laki-laki atas nama AZIS DG. NGILA  dengan hasil pemeriksaan pada perut bagian kiri atas tampak satu buah luka terbuka ukuran sekitar kurang lebih Panjang dua koma lima centimeter, lebar nol koma lima sentimeter, kedalaman luka enam sentimeter, kedua sudut lancip, tepi rata tanpa jembatan jaraingan dan tampak omentum yang keluar dan pada pinggang kiri tampak satu buah luka jahit sebanyak lima jahitan, yang mana pasien dianjurkan untuk menjalani perawatan lebih lanjut dengan dirujuk ke rumah sakit di makassar, hal tersebut sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 096/C.2/SKR/VER/RSIF/V/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani dr. Eugania N.P. Parrorongan selaku Dokter Rumah Sakit Islam Faisal menerangkan telah menerima rujakan dari RS. Padjonga Dg. Ngalle dan telah memeriksa seorang laki-laki atas nama AZIS DG. NGILA  dengan hasil pemeriksaan pada perut tampak dua buah luka tusuk, luka pertama teletak pada pinggang sebelah kiri yang telah dilakukan penjahitan sebanyak lima buah jahitan dengan Panjang luka jahitan sekitar lima centimeter, luka kedua terletak di perut di perut bagian atas sebelah kiri disertai lapisan jaringan lemak perut berukuran Panjang sekitar lima sentimeter dan lebar sekitar empat sentimeter yang keluar melalui luka, dinding perut Kesan kembung dan membesar, akral dingin, yang mana diputuskan untuk menjalani operasi oleh tim bedah, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi AZIS menderita luka pada perut. ------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya