Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2026/PN Tka 1.JOHA Dg. Tiro bin Gappa
2.NAIMUNG Dg. Jipa binti Yarrung
1.RAHMANSYAH alias Rahman bin Syaril
2.DAHLAN Dg. Bani
3.SYARIFUDDIN Dg. Tiro
4.CAHARA Dg. Sampe
5.RUSLAN
6.MA’GA Dg. Tompo
7.HJ. NURHAEDAH
8.HAMINA Dg. Sangnging
9.DEWI SINTA
10.SOWATI Dg. Simba
11.H. ABDUL MAJID Dg. Nyallang
12.YUSE Dg. Boko
13.KARTINI Dg. Sompu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 16 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOHA Dg. Tiro bin Gappa
2NAIMUNG Dg. Jipa binti Yarrung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD ILHAM, S.H., M.H., C.PLJOHA Dg. Tiro bin Gappa
2ACHMAD ILHAM, S.H., M.H., C.PLNAIMUNG Dg. Jipa binti Yarrung
Tergugat
NoNama
1RAHMANSYAH alias Rahman bin Syaril
2DAHLAN Dg. Bani
3SYARIFUDDIN Dg. Tiro
4CAHARA Dg. Sampe
5RUSLAN
6MA’GA Dg. Tompo
7HJ. NURHAEDAH
8HAMINA Dg. Sangnging
9DEWI SINTA
10SOWATI Dg. Simba
11H. ABDUL MAJID Dg. Nyallang
12YUSE Dg. Boko
13KARTINI Dg. Sompu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TAKALAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai Objek Perkara 1 sampai dengan Objek Perkara 13 secara melawan Hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama YARRUNG bin Paraga dengan Kohir Nomor : 133 CI yang terdaftar pada buku “C”dan Persil Nomor : 29 S II seluas 0,40 Ha atau 4.000 M2 (empat ribu meter persegi) dan 0,74 Ha atau 7.400 M2 (tujuh ribu empat ratus meter persegi) dan didukung oleh Surat Keterangan Objek dan Wajib Pajak dengan Nomor : S.1026/WPJ.08/KI.3111/1983 Tertanggal 18 Juli 1983 adalah Surat yang SAH dan mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 74 dan Nomor : 75 serta Nomor : 608 di bawah Penguasaan Tergugat 2, Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 207 di bawah Penguaasaan Tergugat 7, Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 00585 di bawah Penguasaan Tergugat 10, Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 187 di bawah Penguasaan Tergugat 11, Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 127 di bawah Penguasaan Tergugat 13 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat Tidak SAH menurut Hukum atau tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
  5. Menyatakan secara hukum Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 70 yang saat ini berada di bawah Penguasaan Tergugat 12 jelas berada pada Objek Tanah di luar dari Tanah Milik Almarhum Yarrung bin Paraga;
  6. Menetapkan bahwa sita jaminan terhadap Seluruh Objek Perkara (Objek Perkara 1 sampai dengan Objek Perkara 13) tetap berlaku hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan memberikan Objek Perkara 1 sampai dengan Objek Perkara 13 kepada Para Penggugat secara suka rela dan tanpa syarat apapun, jika dipandang perlu dengan bantuan anggota Kepolisian Republik Indonesia
  8. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti kerugian Materil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliyar Rupiah) dengan Tanggung Renteng dan secara suka rela serta tanpa syarat apapun;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti kerugian Immateril yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliyar Rupiah) dengan Tanggung Renteng dan secara suka rela serta tanpa syarat apapun;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan atau membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah) per hari sejak dimulainya terdaftar Perkara a quo hingga berkekuatan Hukum tetap berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata;
  11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
  12. Menyatakan dalam Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Voorraad) Walupun Para Tergugat dan para Turut Tergugat menempuh upaya Hukum Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya yang Timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak