Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2023/PN Tka 1.Ramli Bin Bembang
2.Satturi Binti Bembang
3.Hania Binti Bembang
4.Syamsia Binti Musihi
5.Syarifuddin Bin Musihi
6.Suttaria Binti Musihi
7.Irmawati Binti Musihi
8.Fatmawati Binti Musihi
1.Sohriati Binti Salata
2.Abdul Majid Daeng Tinri Bin Salata
3.Nasir Daeng Sikki Bin Baso
4.Manna Bin Sehe
5.Sahaja Bin Baso
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2023/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat 33/Pdt.G/2023/PN Tka
Penggugat
NoNama
1Ramli Bin Bembang
2Satturi Binti Bembang
3Hania Binti Bembang
4Syamsia Binti Musihi
5Syarifuddin Bin Musihi
6Suttaria Binti Musihi
7Irmawati Binti Musihi
8Fatmawati Binti Musihi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronny Sany, S.H.Ramli Bin Bembang
2Ronny Sany, S.H.Satturi Binti Bembang
3Ronny Sany, S.H.Hania Binti Bembang
4Ronny Sany, S.H.Syamsia Binti Musihi
5Ronny Sany, S.H.Syarifuddin Bin Musihi
6Ronny Sany, S.H.Suttaria Binti Musihi
7Ronny Sany, S.H.Irmawati Binti Musihi
8Ronny Sany, S.H.Fatmawati Binti Musihi
Tergugat
NoNama
1Sohriati Binti Salata
2Abdul Majid Daeng Tinri Bin Salata
3Nasir Daeng Sikki Bin Baso
4Manna Bin Sehe
5Sahaja Bin Baso
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Yuskirman SahSohriati Binti Salata
2Ahmad Yuskirman SahNasir Daeng Sikki Bin Baso
3Mirwan, S.H.Sohriati Binti Salata
4Mirwan, S.H.Nasir Daeng Sikki Bin Baso
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Kecamatan Galesong Selatan, Kab. Takalar
2Kepala Kantor Desa Bentang, Galesong Selatan, Kab. Takalar
3Kepala Kantor Pertanahan Kab. Takalar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menghukum Para Tergugat beserta bersama - sama sekeluarga atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, untuk membongkar seluruh bangunan rumah baik pemanen maupun non permanen yang telah berdiri diatas Tanah Obyek Sengketa kemudian mengosongkan Tanah Obyek Sengketa serta menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, sempurna dan tanpa syarat apapun juga, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian.  

 

  1. Menyatakan pengikatan perjanjian atau akta - akta peralihan hak atas tanah  yang telah dibuat oleh Para Tergugat dihadapan Turut Tergugat I dan II sebagai berikut :

 

  1. Akta Hibah No : 114/AH/CS/VI/2000. Tanggal 19 Juni 2000 antara SALATA Bin KALI selaku Pemberi Hibah dan SOHRIATI Binti SALATA selaku Penerima Hibah, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I (Camat Galesong Selatan) selaku PPAT.

 

  1. Akta Jual Beli No. 129/JB/VII/1994, Tanggal 09 Juli 1994 antara BORA Bin DAKO selaku Penjual dan ABDUL MAJID DAENG TINRI Bin SALATA selaku Pembeli yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I (Camat Galesong Selatan) selaku PPAT.

 

  1. Surat Keterangan Hibah No. 67/DB/VI/2007 Tanggal 25 Juni 2007 antara SAHAJA Bin BASO selaku Pemberi Hibah dan NASIR DAENG SIKKI Bin BASO selaku Penerima Hibah yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II (Kepala Desa Bentang).

 

  1. Akta Jual Beli No. 25/AJ/GS/2001, Tanggal 25 Januari 2001 antara SAHAJA Bin BASO selaku Penjual dengan MANNA Bin SEHE selaku Pembeli yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I (Camat Galesong Selatan) selaku PPAT.

 

Dinyatakan batal demi hukum, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh karena “syarat objektif”Pasal 1320 KUHPerdata.

 

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Tanah yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat III (Kantor Pertanahan Kab. Takalar) sebagai berikut :  

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 21/Desa Bentang. Tanggal 27 November 2000,  Surat Ukur No : 00003/Desa Bentang/2000, Tanggal 04/08/2000, Luas 647 M2 (enam ratus empat puluh tujuh meter persegi) atas nama : Tergugat I (SOHRIATI Binti SALATA).

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01221/Desa Bentang. Tanggal 02 November 2007, Surat Ukur No : 01207/Desa Bentang/2007, Tanggal 05/09/2007, Luas 639 M2 (enam ratus tiga puluh sembilan meter persegi) atas nama : Tergugat II (ABDUL MAJID DAENG TINRI Bin SALATA).

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01214/Desa Bentang. Tanggal, 02 November 2007, Surat Ukur No : 01200/Desa Bentang/2007, Tanggal 05/09/2007, Luas 660 M2 (enam ratus enam puluh meter persegi) atas nama : Tergugat III (NASIR DAENG SIKKI Bin BASO).

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01213/Desa Bentang. Tanggal 02 November 2007, Surat Ukur No : 01199/Desa Bentang/2007, Tanggal 05/09/2007, Luas 200 M2 (dua ratus meter persegi) atas nama : Tergugat IV (MANNA Bin SEHE).  

 

tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena tidak mempunyai alas hak yang sah terhadap Tanah Obyek Sengketa tersebut.

 

  1. Menyatakan Tanah Obyek Sengketa adalah milik almarhum SAADA Binti HASYIM yang telah beralih hak waris kepada Para Penggugat berdasarkan alas hak : Persil 87, D.I, Kohir Nomor : 858 C.I. Tahun 1942 dengan luas tanah 0,27 Ha atau setara dengan luas tanah 2.700 M2 (dua ribu tujuh ratus meter persegi) dengan batas - batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara                    : Tanah Milik Nuraeni / Mudin Dg Sule.
  • Sebelah Timur          : Jalanan Umum
  • Sebelah Selatan      : Jalanan Umum
  • Sebelah Barat                    : Tanah Milik Kaharuddin Nadja/ Suherman/

Sukri dg. Lompo/ Rifai dg Tompo.

 

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah membuatkan Akta - Akta Peralihan Hak atas Tanah, kemudian bermohon kepada Turut Tergugat III untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik Tanah terhadap Tanah Obyek Sengketa tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat.

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian baik Materiil maupun Inmateriil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng yang hingga saat ini dapat dihitung sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materiil Rp. 10.000.000,- X 42 Tahun, 9 Bulan = Rp. 5.130.000.000,- (lima milyar seratus tiga puluh juta rupiah).  

 

  1. Kerugian Inmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).        

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara ini.

   

  1. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.    

 

Dan / atau

Jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon kiranya menjatuhkan putusan yang patut dan seadil - adlinya (ex aeguo et bono).

Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum / Pengosongan Obyek Lokasi Tanah yang diajukan oleh Para Penggugat atas perhatian dan pertimbangannya saya ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak