Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Tka MANTASIA DG BAJI KARMILA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MANTASIA DG BAJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramadan, S.H.MANTASIA DG BAJI
Tergugat
NoNama
1KARMILA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat Melakukan Perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).

    Menyatakan Penggugat mengalami kerugian non materil sebesar Rp .370.250.000 (Empat ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribuh rupiah)
     
  4. Menyatakan  Sah eksekusi lelang
    4.1. 1 (satu) set Kuris Sudut Senilai Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah)
    4.2. 1 (satu) unit Lemari jam sudut senilai Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
    4.3. 1 (satu) set kursi teras kayu senilai Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
    4.4. 1 (satu) unit Lemari pakaian aluminium senilai Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
    4.5. 1 (satu) Set Kursi bulat senilai Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
    4.6. Sebidang tanah dengan akta jual beli tanah nomor 219 tahun 2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang tanahnya hanya senilai Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang terletak di dusun pandala desa laikang kecamatan Laikang kabupaten takalar dengan batas-batas obyek sebagai berikut:
    - Batas Sebelah Utara         : Tanah milik Kamuddin Dg Tata Tanah milik H.Tayang dan Tanah milik Baco Dg
    - Batas Sebelah Timur          : Jalan Desa Laikang
    - Batas Sebelah Selatan     : Tanah milik Syarifuddin Dg Mone, Tanah milik Dg Nassa, Tanah milik Dg Tanning, dan Tanah milik Kamuddin Dg Tata
    - Batas Sebelah Barat         : Tanah milik Kamuddin Dg Tata

    4.7. sebidang tanah dan rumah yang seluas  304 m2 yang terletak di Dusun Jonggoa Desa Cikoang Kecamatan Laikang Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan milik Tergugat dengan batas-batas:
    - Batas Sebelah Utara         : Rumah milik Arifin Dg Raping
    - Batas Sebelah Timur          : Tanah/Empang milik Sukwansyah Kr. Nojeng
    - Batas Sebelah Selatan      : Ruko Milik Karmila (Tergugat)
    - Batas Sebelah Barat          : Jalan Desa. 
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah). Kepada Penggugat
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian non materil sebesar Rp 370.250.0000 (Empat ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribuh rupiah) kepda Penggugat
  7. Menghukum kepada Siapapun itu untuk tunduk dan patuh terhadap putusan.
  8. Menghukm tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak