Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2020/PN Tka NURFATIMAH AHMAD, SH.MH. LENGU DG. MILE BIN KALLI DG. MANGUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2020/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-97/P.4.32/Epp.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1NURFATIMAH AHMAD, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LENGU DG. MILE BIN KALLI DG. MANGUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa LENGU DG MILE Bin KALLI DG MANGUNG pada hari rabu tanggal 06 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2020 atau pada waktu lain di Tahun 2020, bertempat di dalam area kebun tebu Pabrik Gula Takalar yang beralamat di Dusun Bulu’bumbung Desa Massamaturu Kecamatan Polubangkeng Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum melakukan pencurian ternak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat terdakwa mengembala tiga ekor sapi betina miliknya menuju kebun tebu pabrik gula, lalu  terdakwa berjalan dari arah barat menuju ke arah timur melalui pinggir jalan irigasi pabrik gula tebu, terdakwa kemudian melihat beberapa sapi milik saksi DUDDIN DG TATA Bin JAPA’ DG NGERANG dan melihat anak sapi jantan berwarna merah memiliki tanduk kecil yang beumur 4 (empat) bulan milik ILYAS. N DG SALIHUNG Bin SENI DG NGOLLE yang awalnya terdakwa tidak tahu siapa pemiliknya sedang berada didekat saluran irigasi.tidak dalam kedaan sedang ditambatkan. Selanjutnya terdakwa pergi ke kebun wijen yang bersebelahan dengan pabrik tebu yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter, saat terdakwa hendak kembali dan melewati tempat anak sapi jantan tersebut berada, timbul niat terdakwa untuk mengambil anak sapi jantan tersebut sehingga terdakwa mengambil seutas tali panjangnya sekitar 3 (tiga) meter biru campur hijau yang berada di sekitarnya, selanjutnya terdakwa dengan sengaja menghalau anak sapi jantan tersebut untuk ikut bersama dengan ketiga ekor sapi betina milik terdakwa, dan mengembala sapi miliknya ke kebun tebu di ikuti oleh anak sapi jantan tersebut, kemudian sekitar 200 (dua ratus) meter dari jalan irigasi tepatnya didalam kebun tebu pabrik gula, saat itulah terdakwa mendekati anak sapi jantan tersebut dan langsung melilit mulut anak sapi jantan tersebut dengan menggunakan seutas tali berwarna biru campur hijau yang panjangnya 3 (tiga) meter lalu menambatkan tali tersebut dibatang tebu pabrik gula. Selanjutnya terdakwa mengembala ketiga ekor sapi betina miliknya keluar dari kebun tebu pabrik gula dan menuju ke rumahnya yang beralamat di Lingkungan Talakapanrang Kelurahan Parangluara Kecamatan Polombangkeng Utara Kabupaten Takalar,
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 21.00 wita, saat terdakwa sedang berada di rumah tetangganya, saksi ILYAS. N DG SALIHUNG Bin SENI DG NGOLLE datang  bersama saksi DUDDIN DG TATA Bin JAPA’ DG NGERANG lalu menyampaikan kepada terdakwa mengenai anak sapi jantan miliknya yang sempat dilihat oleh saksi DG MATTU Bin MANGNGA berada di antara ketiga sapi betina milik terdakwa, terdakwa lalu menjawab tidak melihatnya, mendengar hal tersebut saksi ILYAS. N DG SALIHUNG Bin SENI DG NGOLLE lalu meninggalkan terdakwa dan pergi mencari anak sapi jantan miliknya. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita terdakwa berniat untuk mendatangi kebun tebu pabrik gula dengan tujuan untuk melepas anak sapi jantan milik ILYAS. N DG SALIHUNG Bin SENI DG NGOLLE yang telah ditambatkan terdakwa dikebun tebu pabrik gula, terdakwa lalu menelpon saksi ISKANDAR DG TORO Bin H.NURDIN DG NAKKU untuk membantu terdakwa mencari anak sapi jantan milik saksi ILYAS. N DG SALIHUNG Bin SENI DG NGOLLE yang hilang, kemudian sekitar pukul 23.00 wita saksi ISKANDAR DG TORO Bin H.NURDIN DG NAKKU menjemput terdakwa dirumahnya lalu membonceng terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Nmax, namun saat dijalan menuju pabrik gula, terdakwa menyampaikan kepada saksi ISKANDAR DG TORO Bin H.NURDIN DG NAKKU untuk menurunkan terdakwa di jalan irigasi sekitar 500 (meter) dari tempat anak sapi jantan tersebut ditambatkan dan mengatakan “tunggu disini”. Selanjutnya terdakwa berjalan kaki ke dalam kebun tebu pabrik gula, namun saat terdakwa sudah mendekati tempat ditambatkannya anak sapi jantan tersebut sekitar 50 (lima puluh) meter, terdakwa lalu disorot dengan lampu senter oleh seseorang, karena hal tersebut terdakwa panik lalu lari memutar kembali ketempat saksi ISKANDAR DG TORO Bin H.NURDIN DG NAKKU menunggu dan menyuruh saksi ISKANDAR DG TORO Bin H.NURDIN DG NAKKU meninggalkan tempat tersebut lalu kembali pulang kerumahnya. Bahwa tujuan untuk menjualnya, kemudian membayar hutang dan sisanya untuk dibelanjakan ---------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ILYAS. N DG SALIHUNG Bin SENI DG NGOLLE mengalami kerugian  sebesar RP 4.000.000  (empat juta rupiah). ---------------------------------

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya