Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Tka Mashuri Serly Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Mashuri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Serly
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT Terbukti Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 01072 dengan Nomor Induk Bidang : 20.03.02.06.01247. Mempunyai Kekuatan Hukum atau setidak tidaknya mempunyai kekuatan hukum.

 

  1. Menyatakan surat surat yang terbit atas obyek sengketa dengan luas ± 6 m x 9 m = 54 m2 ( lima puluh empat meter persegi ) dengan batas batas sebagai berikut :

 

  • SEBELAH SELATAN   :  JALANAN
  • SEBELAH BARAT        :  HERMAN DG. SESE
  • SEBELAH UTARA        :  HASBIA DG. BAJI
  • SEBELAH TIMUR        :   MASHURI

 

Cacat hukum atau setidak tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

  1. Menyatakan  atas tindakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan aktifitas perdangangan dengan membuat warung coto diatas tanah obyek sengketa milik penggugat maka tergugat wajib membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) perhari sejak didaftarkannya gugatan Aquo sampai gugatan Aquo mempunyai kekuatan hukum tetap. 

                                              

       Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat memberikan putusan yang  seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak