Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Tka HADIJAH MUHAMMAD DG BANTANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADIJAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYARIFUDDIN, S.H.HADIJAH
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD DG BANTANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp.140.000.000,-(Seratus empat puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materil tambahan sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak