Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Tka DEWI KURNIATI BRI CABANG TAKALAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DEWI KURNIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asriandy, SH.MHDEWI KURNIATI
Tergugat
NoNama
1BRI CABANG TAKALAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
12. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar
2SALMA ZAINAL, S.H., M.Kn 3. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

---------------------------------------  MENGADILI  -----------------------------------

 

PRIMIER:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Nomor : B.8158-KC-XIII/ADK/11/2024 tanggal 25 November 2024 perihal Permohonan Pelaksanaan Lelang Open Bidding Eksekusi Hak Tanggungan BRI Cabang Takalar melalui Internet batal demi Hukum;

 

  1. Membatalakan Lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar terhadap Agunan/Jaminan milik Penggugat yang terletak di Lingkungan Mannyampa Kel. Pattallassang Kec. Pattallassang Kab. Takalar dengan Batas-batas sebagai berikut : ----

 

  • Sebelah Utara         : Tanah Milik Baso Dg. Kuba
  • Sebelah Timur        : Tanah Milik Dg. Gading
  • Sebelah Selatan      : H. Monne
  • Sebelah Barat         : Jalan Poros Pattallassang-Takalar Lama

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk membayar Kreditnya melalui Restrukturisasi Kredit;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat, Turut Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak;

 

  1. Membebankan kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat secara Tanggung Renteng untuk menanggung seluruh biaya yang timbul didalam Perkara tersebut;

 

SUBSIDER:

 

Dan Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar Takalar berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan banyak terima kasih kepada Yang Mulia.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak