| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa ST. RAMLAH Alias DG KANANG Binti MUHAMMAD DG SALLE pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun 2024, bertempat Dusun Massamaturu, Desa Pa’lalakkang, Kec. Galesong, Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat saksi korban RASMI ULANDARI Binti AWALUDDIN ikut arisan yang di laksanakan olehTerdakwa selaku admin didalam arisan tersebut yang dikuti oleh 15 (lima belas) nama, selanjutnya dalam setiap satu nama melakukan pembayaran setiap bulan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) namun pada saat itu saksi korban mengambil dua nama untuk arisan tersebut sehingga tiap bulannya saksi korban membayar kepada terdakwa untuk uang arisan tersebut sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), kemudian pada bulan April 2024 saksi korban baru mengetahui bahwa arisannya telah naik pada bulan Januari 2024 dan April 2024 dengan total keseluruhan sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) namun terdakwa tidak menyampaikan kepada saksi korban, selanjutnya setelah saksi korban mengetahui bahwa arisannya telah naik kemudian saksi korban meminta kepada terdakwa untuk menyerahkan kepada saksi korban uang arisan tersebut namun hingga saat ini uang arisan tersebut terdakwa belum juga diberikan kepada saksi korban.
- Bahwa Saksi Korban melakukan pembayaran arisan tersebut dengan cara Transfer dan tunai dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 11 April 2023 saya mentransfer uang senilai Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah) dari Bank BRI a.n. saya ke Bank BRI a.n. AMANI DG TI’NO kemudian adek saya menyerahkan uang senilai Rp. 1.000.000 secara tunai kepada St. Ramlah setelah lot kedua pada bulan Mei.
- Pada bulan Mei 2023 saya menyerahkan uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada St. Ramlah secara tunai yang saat itu diserahkan oleh adek saksi korban a.n. Risnawati.
- Pada bulan Juni 2023 saya menyerahkan uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada St. Ramlah secara tunai yang saat itu diserahkan oleh adek aksi korban a.n. Risnawati.
- Pada bulan Juli 2023 saya menyerahkan uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada St. Ramlah secara tunai yang saat itu diserahkan oleh adek saksi korban a.n. Risnawati
- Pada bulan Agustus 2023 saya menyerahkan uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada St. Ramlah secara tunai yang saat itu diserahkan oleh adek saksi korbana.n. Risnawati.
- Pada tanggal 20 September 2023 saya mentransfer uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari Bank BRI a.n. saya ke Bank BRI a.n. AMANI DG TI’NO
- Pada bulan Oktober 2023 saya menyerahkan uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada St. Ramlah secara tunai yang saat itu diserahkan oleh adek saksi korban a.n. Risnawati.
- Pada tanggal 23 November 2023 saya mentransfer uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari Akun Dana milik saya ke Bank Sulselbar a.n. ST. RAMLAH
- Pada tanggal 19 Desember 2023 saya mentransfer uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari Akun Dana milik saya ke Bank Sulselbar a.n. ST. RAMLAH.
- Pada tanggal 20 Januari 2024 saya mentransfer uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari Akun Dana milik saya ke Bank Sulselbar a.n. ST. RAMLAH
- Pada tanggal 19 Februari 2024 saya mentransfer uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari Akun Dana milik saya ke Bank Sulselbar a.n. ST. RAMLAH
- Pada tanggal 20 Maret 2024 saya mentransfer uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari Akun Dana milik saya ke Bank Sulselbar a.n. ST. RAMLAH.
---------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana -----------------------------------------------------
------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa ST. RAMLAH Alias DG KANANG Binti MUHAMMAD DG SALLE pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun 2024, bertempat Dusun Massamaturu, Desa Pa’lalakkang, Kec. Galesong, Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, “setiap orang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat saksi korban RASMI ULANDARI Binti AWALUDDIN ikut arisan yang di laksanakan oleh Terdakwa selaku admin didalam arisan tersebut yang dikuti oleh 15 (lima belas) nama, selanjutnya dalam setiap satu nama melakukan pembayaran setiap bulan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) namun pada saat itu saksi korban mengambil dua nama untuk arisan tersebut sehingga tiap bulannya saksi korban membayar kepada terdakwa untuk uang arisan tersebut sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), kemudian pada bulan April 2024 saksi korban baru mengetahui bahwa arisannya telah naik pada bulan Januari 2024 dan April 2024 dengan total keseluruhan sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) namun terdakwa tidak menyampaikan kepada saksi korban, selanjutnya setelah saksi korban mengetahui bahwa arisannya telah naik kemudian saksi korban meminta kepada terdakwa untuk menyerahkan kepada saksi korban uang arisan tersebut namun hingga saat ini uang arisan tersebut terdakwa belum juga diberikan kepada saksi korban.
- Bahwa Saksi Korban melakukan pembayaran arisan tersebut dengan cara Transfer dan tunai dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 11 April 2023 saya mentransfer uang senilai Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah) dari Bank BRI a.n. saya ke Bank BRI a.n. AMANI DG TI’NO kemudian adek saya menyerahkan uang senilai Rp. 1.000.000 secara tunai kepada St. Ramlah setelah lot kedua pada bulan Mei.
- Pada bulan Mei 2023 saya menyerahkan uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada St. Ramlah secara tunai yang saat itu diserahkan oleh adek saksi korban a.n. Risnawati.
- Pada bulan Juni 2023 saya menyerahkan uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada St. Ramlah secara tunai yang saat itu diserahkan oleh adek aksi korban a.n. Risnawati.
- Pada bulan Juli 2023 saya menyerahkan uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada St. Ramlah secara tunai yang saat itu diserahkan oleh adek saksi korban a.n. Risnawati
- Pada bulan Agustus 2023 saya menyerahkan uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada St. Ramlah secara tunai yang saat itu diserahkan oleh adek saksi korbana.n. Risnawati.
- Pada tanggal 20 September 2023 saya mentransfer uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari Bank BRI a.n. saya ke Bank BRI a.n. AMANI DG TI’NO
- Pada bulan Oktober 2023 saya menyerahkan uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada St. Ramlah secara tunai yang saat itu diserahkan oleh adek saksi korban a.n. Risnawati.
- Pada tanggal 23 November 2023 saya mentransfer uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari Akun Dana milik saya ke Bank Sulselbar a.n. ST. RAMLAH
- Pada tanggal 19 Desember 2023 saya mentransfer uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari Akun Dana milik saya ke Bank Sulselbar a.n. ST. RAMLAH.
- Pada tanggal 20 Januari 2024 saya mentransfer uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari Akun Dana milik saya ke Bank Sulselbar a.n. ST. RAMLAH
- Pada tanggal 19 Februari 2024 saya mentransfer uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari Akun Dana milik saya ke Bank Sulselbar a.n. ST. RAMLAH
- Pada tanggal 20 Maret 2024 saya mentransfer uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari Akun Dana milik saya ke Bank Sulselbar a.n. ST. RAMLAH.
- Bahwa arisan tersebut dimulai pada bulan April 2023 dan berakhir pada bulan Juni 2024 kemudian pada bulan Januari 2024 arisan saksi korban naik kemudian terdakwa mengatakan saat itu akan diundi semua arisan tersebut yang tersisa 3 arisan pada bulan Maret 2024 kemudian saksi korban menanyakan kembali arisan pada bulan April 2024 namun terdakwa mengatakan akan memberikan arisan tersebut sekaligus namun sampai saat ini uang arisan belum diserahkan oleh terdakwa dengan alasan uang arisan tersebut terdakwa ingin kumpulkan terlebih dahulu.
- Bahwa terhadap perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
-----------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana -----------------------------------------------------
|