Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Tka SADIMIN YITNO SUTARJO KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TAKALAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SADIMIN YITNO SUTARJO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TAKALAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan cara mengeksekusi/menyetorkan/ mengalihkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 4.580.000.000,00 (empat miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang tidak diperintahkan dalam amar Putusan Pengadilan;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala tindakan eksekusi, penyetoran, pengalihan, atau penggunaan terhadap barang bukti berupa uang sebesar Rp 4.580.000.000,00 (empat miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang telah dilakukan Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat barang bukti berupa uang sebesar Rp 4.580.000.000,00 (empat miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

    Jika uang secara faktual sudah tidak mungkin lagi dikembalikan maka:
    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 4.580.000.000,00 (empat miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak