Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2022/PN Tka Hasniati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2022/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 26 Sep. 2022
Nomor Surat 34/Pdt.P/2022/PN Tka
Pemohon
NoNama
1Hasniati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama dan tempat tanggal lahir  Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No 1018.204.CSP.TK/iST/III/2010 tanggal 23-03-2010 dan Kartu Keluarga No. 7305073010180004 tanggal 20-01-2021 yang semula nama  Muhammad Adriyansya tempat Lahir Takalar di ubah menjadi Muh. Riank Arifin tempat lahir di Sela;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama pada data kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.

Demikian permohonan ini pemohon buat dan atas dikabulkannya permohonan ini,pemohon mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak