Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama dan tempat tanggal lahir Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No 1018.204.CSP.TK/iST/III/2010 tanggal 23-03-2010 dan Kartu Keluarga No. 7305073010180004 tanggal 20-01-2021 yang semula nama Muhammad Adriyansya tempat Lahir Takalar di ubah menjadi Muh. Riank Arifin tempat lahir di Sela;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama pada data kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Demikian permohonan ini pemohon buat dan atas dikabulkannya permohonan ini,pemohon mengucapkan terima kasih. |