Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2026/PN Tka Hj.Dindasari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2026/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj.Dindasari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Perbaikan Nama Pada Paspor Pemohon;
  2. Menetapkan Bahwa nama MAWARA dan nama HJ. DINDASARI adalah orang yang sama, yaitu Pemohon sendiri;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/ menyelaraskan data pada Paspor milik Pemohon agar sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi terkait untuk mencatatkan perbaikan tersebut pada dokumen Paspor Pemohon;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak