Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Tka MANTASIA DG BAJI KARMILA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MANTASIA DG BAJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Yuskirman SahMANTASIA DG BAJI
Tergugat
NoNama
1KARMILA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Kadir, S.H., M.H.KARMILA
Nilai Sengketa(Rp) 326.750.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat Melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan kerugian yang di alami oleh Penggugat atas Perbuatan Tergugat senilai Rp.326.750.000 (Tiga Ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat Membayar Rp.326.750.000 (Tiga Ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat atau;
  5. Menyerahkan secara sukarela Jaminan milik Tergugat untuk membayar hutang berupa Sebidang tanah dengan akta jual beli tanah nomor 219 tahun 2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang tanahnya hanya senilai Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang terletak di dusun Pandala Desa Laikang kecamatan Laikang kabupaten takalar dengan batas-batas obyek sebagai berikut:
    Batas Sebelah Utara : Tanah milik Kamuddin Dg Tata Tanah milik H.Tayang dan Tanah milik Baco Dg Ngerang
    Batas Sebelah Timur : Jalan Desa Laikang
    Batas Sebelah Selatan : Tanah milik Syarifuddin Dg Mone, Tanah milik Dg Nassa, Tanah milik Dg Tarring Tanah dan Tanah milik Kamuddin Dg Tata
    Batas Sebelah Barat : Tanah milik Kamuddin Dg Tata
  6. Melelang sebidang tanah dan rumah yang seluas  304 m2 yang terletak di Dusun Jonggoa Desa Cikoang Kecamatan Laikang Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan milik Tergugat dengan batas-batas:
    Batas Sebelah Utara     : Rumah milik Arifin Dg Raping
    Batas Sebelah Timur     : Tanah/Empang milik Sukwansyah Kr. Nojeng
    Batas Sebelah Selatan : Ruko Milik Karmila (Tergugat)
    Batas Sebelah Barat     : Jalan Desa
    Untuk membayar sisanya.
  7.  Menguhkum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak