Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
111/Pid.B/2019/PN Tka | AHMAD FAHRUDIN, S.H. | 1.Sandi Dg. Sutte Bin Ma'rewasa Dg. Naro 2.Rizaldi Bin Mappa Dg. Jarung |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
Nomor Perkara | 111/Pid.B/2019/PN Tka | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Okt. 2019 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-119/R.4.32/Epp.2/10/2019 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PRIMAIR
----------- Bahwa terdakwa I, SANDI DG SUTTE Bin MA’REWASA DG NARO, terdakwa II RIZALDI Bin MAPPA DG JARUNG, dan Sdr. IRWANTO Bin MUH. ARIF DG NOTO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2019 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Bilacaddi Kelurahan Kallabirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi MUH. HASRI ARISANDI Bin H. DG TOMPO , yang para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, ketika saksi MUH. HASRI sedang duduk bersama saksi MUHAMMAD AKBAR dan saksi BAYU SAPUTRA di depan musholla di Bilacaddi Kelurahan Kallabirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, Terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor sendiri sementara Terdakwa II dan Sdr. IRWANTO berboncengan menggunakan sepeda motor datang menghampiri saksi MUH. HASRI. Selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, dan Sdr. IRWANTO Bin MUH. ARIF DG NOTO turun dari motor lalu Terdakwa II bertanya kepada saksi MUH. HASRI, “apa nupare annrinni kau gata,” yang artinya “apa yang kau bikin disini” selanjutnya saksi MUH. HASRI dengan nada keras menjawab, “ngapaika kau pata agang” yang artinya ”kenapa memangnya kamu yang punya jalan”. mendengar jawaban saksi MUH. HASRI tersebut, terdakwa I, terdakwa II, dan Sdr. IRWANTO Bin MUH. ARIF DG NOTO emosi dan terdakwa I langsung memukul saksi MUH. HASRI menggunakan tangan kirinya mengenai pelipis sebelah kanan saksi MUH HASRI, setelah itu Terdakwa I memukul punggung saksi MUH. HASRI menggunakan tangan kirinya. Setelah itu saksi MUHAMMAD AKBAR Bin RAHMAN DG NGIMBA melerai saksi MUH HASRI dan terdakwa I dan saksi MUH. HASRI pergi meninggalkan tempat. Melihat saksi mUH HASRI pergi, Sdr. IRWANTO berteriak kepada saksi MUH. HASRI dan mengatakan, “mange mako amboyayaya risikolangko” yang artinya , “kamu pergi saja ke sekolahku” Kemudian saksi MUH. HASRI menjawab , “ punna baraniko assinggelki” yang artinya, “kalau berani ayo satu lawan satu.” setelah itu Terdakwa II maju mendekati saksi MUH. HASRI dan memukul saksi MUH. HASRI namun saksi MUH. HASRI menghidar dan memeluk Terdakwa II kemudian Terdakwa II menggigit pundak bagian kanan saksi MUH. HASRI, kemudian Sdr. IRWANTO Bin MUH ARIF DG NOTO datang dan memukul pundak saksi MUH. HASRI sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya saksi MUHAMMAD AKBAR Bin RAHAN DG NGEMBA memisahkan saksi MUH. HASRI lagi lalu saksi MUH. HASRI pergi ke warga yang sedang bekumpul untuk mengamankan diri. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi MUH HASRI mengalami luka pada bagian punggung yakni tampak dua buahluka lecet bekas gigitan pada punggung bahu kanan dengan ukuran Panjang pada luka pertama yaitu epmat centimeter lebar nol koma lima centimeter dan ukuran Panjang pada luka lecet kedua yaitu empat centimeter lebar nol koma lima centimeter dengan kesimpulan luka tersebut diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul, sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Haji Padjonga Dg. Ngalle Kab. Takalar, Nomor 27/445/RSUD-VER/IV/2019 tanggal 09 April 2019 yang dibuat dibawah sumpah dan ditandatangi oleh dr. Miftah Farid dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Padjongan Dg. Ngalle;-- ------------Perbuatan terdakwa I, SANDI DG SUTTE Bin MA’REWASA DG NARO terdakwa II RIZALDI Bin MAPPA DG JARUNG, dan Sdr. IRWANTO Bin MUH. ARIF DG NOTO sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa terdakwa I, SANDI DG SUTTE Bin MA’REWASA DG NARO terdakwa II RIZALDI Bin MAPPA DG JARUNG, dan Sdr. IRWANTO Bin MUH. ARIF DG NOTO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2019 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Bilacaddi Kelurahan Kallabirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada saksi MUH. HASRI ARISANDI Bin H. DG TOMPO , yang para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------ Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, ketika saksi MUH. HASRI sedang duduk bersama saksi MUHAMMAD AKBAR dan saksi BAYU SAPUTRA di depan musholla di Bilacaddi Kelurahan Kallabirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, Terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor sendiri sementara Terdakwa II dan Sdr. IRWANTO berboncengan menggunakan sepeda motor datang menghampiri saksi MUH. HASRI. Selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, dan Sdr. IRWANTO Bin MUH. ARIF DG NOTO turun dari motor lalu Terdakwa II bertanya kepada saksi MUH. HASRI, “apa nupare annrinni kau gata,” yang artinya “apa yang kau bikin disini” selanjutnya saksi MUH. HASRI dengan nada keras menjawab, “ngapaika kau pata agang” yang artinya ”kenapa memangnya kamu yang punya jalan”. mendengar jawaban saksi MUH. HASRI tersebut, terdakwa I, terdakwa II, dan Sdr. IRWANTO Bin MUH. ARIF DG NOTO emosi dan terdakwa I langsung memukul saksi MUH. HASRI menggunakan tangan kirinya mengenai pelipis sebelah kanan saksi MUH HASRI, setelah itu Terdakwa I memukul punggung saksi MUH. HASRI menggunakan tangan kirinya. Setelah itu saksi MUHAMMAD AKBAR Bin RAHMAN DG NGIMBA melerai saksi MUH HASRI dan terdakwa I dan saksi MUH. HASRI pergi meninggalkan tempat. Melihat saksi mUH HASRI pergi, Sdr. IRWANTO berteriak kepada saksi MUH. HASRI dan mengatakan, “mange mako amboyayaya risikolangko” yang artinya , “kamu pergi saja ke sekolahku” Kemudian saksi MUH. HASRI menjawab , “ punna baraniko assinggelki” yang artinya, “kalau berani ayo satu lawan satu.” setelah itu Terdakwa II maju mendekati saksi MUH. HASRI dan memukul saksi MUH. HASRI namun saksi MUH. HASRI menghidar dan memeluk Terdakwa II kemudian Terdakwa II menggigit pundak bagian kanan saksi MUH. HASRI, kemudian Sdr. IRWANTO Bin MUH ARIF DG NOTO datang dan memukul pundak saksi MUH. HASRI sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya saksi MUHAMMAD AKBAR Bin RAHAN DG NGEMBA memisahkan saksi MUH. HASRI lagi lalu saksi MUH. HASRI pergi ke warga yang sedang bekumpul untuk mengamankan diri. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi MUH HASRI mengalami luka pada bagian punggung yakni tampak dua buahluka lecet bekas gigitan pada punggung bahu kanan dengan ukuran Panjang pada luka pertama yaitu epmat centimeter lebar nol koma lima centimeter dan ukuran Panjang pada luka lecet kedua yaitu empat centimeter lebar nol koma lima centimeter dengan kesimpulan luka tersebut diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul, sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Haji Padjonga Dg. Ngalle Kab. Takalar, Nomor 27/445/RSUD-VER/IV/2019 tanggal 09 April 2019 yang dibuat dibawah sumpah dan ditandatangi oleh dr. Miftah Farid dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Padjongan Dg. Ngalle;-- ------------Perbuatan terdakwa I, SANDI DG SUTTE Bin MA’REWASA DG NARO terdakwa II RIZALDI Bin MAPPA DG JARUNG, dan Sdr. IRWANTO Bin MUH. ARIF DG NOTO sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |