Bahwa Benar pada Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekitar pukul 09.30 wita di Lingk. Tengko Kel. Bulukunyi Kec. Polsel Kab. Takalar telah terjadi Tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana yang dilakukan oleh Lelaki SYAMSUDDIN DG KIO Bin BARA DG. LAU terhadap korban Lelaki MAKKA DG. SIKKI Bin DORRA DG. NGEWAdimana Tersangka melakukan Penganiayaan tersebut dengan cara meninju Korban beberapa kali dan kena muka, hidung dan mata sebelah kanan dimana kejadian tersebut terjadi karena Pelaku marah pada saat Korban menanyakan ke Saksi Lelaki MUSTAFA DG. MANGKA tentang Pohon jati yang telah ditebang kebunnya akibat dari kejadian ini Korban mengalami Luka pada hidung dan mata.
Berdasarkan analisa Kasus tersebut diatas serta keterangan saksi-saksi dan hasil koordinasi dan konsultasi antara Penyidik dan jaksa Penuntut Umum yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Takalar tanggal 18 Januari 2024 yang isinya luka yang dialami korban adalah luka ringan dan korban bisa melakukan aktifitas sehari-hari sehingga Penuntut umum berkesimpulan bahwa Perkara tersebut adalah perkara Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana. |