Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa HERMAN Bin MAHYUDDIN DG. SALLE, pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 06.30 Wita bertempat di Jalan Jaya Daeng Nanring, Desa Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya di suatu waktu tertentu pada bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar, yang telah terjadi Tindak Pidana “mengemudikan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisisan Republik Indonesia”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 September 2024, sekitar jam 06.30 wita Anak Korban WAHYU ANDIKA Bin GUNTUR berangkat dari rumahnya di Dusun Bayowa, Desa Galesong Kota, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar dan hendak menuju ke sekolahnya di SMK Negeri 5 Makassar dengan mengendarai sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DD 4239 CL warna putih.
- Dalam perjalanan tepatnya di Jl. Jaya Dg. Nanring, Desa Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Anak Korban WAHYU ANDIKA Bin GUNTUR hendak menyalip 4 (empat) motor di depannya lalu tiba-tiba dari arah berlawanan atau dari arah depan melaju sebuah mobil Pickup Suzuki Futura dengan nomor polisi DD 8476 AL berwarna putih yang dikendarai oleh Terdakwa HERMAN BIN MAHYUDDIN DG. SALLE dan bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat nomor polisi DD 4239 CL warna putih yang dikendarai oleh Anak Korban WAHYU ANDIKA Bin GUNTUR.
- Setelah terjadi kejadian kecelakaan Terdakwa langsung meninggalkan lokasi kejadian dan menuju ke rumahnya yang bertempat di Dusun Kampung Beru, Desa Manggempang, Kecamatan Bungayya, Kabupaten Gowa.
- Bahwa Terdakwa tidak memberikan pertolongan kepada Anak Korban dan tidak melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut kepada kepolisian terdekat serta Terdakwa juga berusaha menghilangkan jejak dengan cara mengganti plat nomor polisi Kendaraan mobil Pick Up Suzuki Futura nomor polisi DD 8476 AL warna putih yang ia kemudikan tersebut dengan plat nomor polisi kendaraan lain yang dengan nomor polisi DD 8791 RU yang Terdakwa dapatkan disekitaran halaman rumah milik Terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Anak Korban mengalami luka robek dan patah pada lutut kanan dan mendapatkan perawatan medis di Rs. Galesong kabupaten Takalar dan Rs. Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan. Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: VeR/1996/IX/2024/Forensik tanggal 23 September 2024 yang dibuat oleh teknis forensic AKBP. DR. dr. Mauluddin, Sp. F, M.H., AKP Elma Greselda L S. Kep., Bripka Rusman syadli T, Amd. Kep., Briptu. Polrin Porwanti B, Amd. Keb. dan ditandatangani oleh dr. Denny Mathius, M.Kes., Sp. FM selaku dokter spesialis forensik, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- satu luka tertutup berupa luka memar di daerah kelopak mata kanan atas berbentuk tidak beraturan dengan ukuran Panjang tiga koma delapan sentimeter dan lebar tiga sentimeter. Luka berbatas tidak tegas, berwarna kemerahan, tidak terdapat pengelupasan kulit ari, daerah sekitar bengkak.
- Ditemukan satu luka yang telah terjahit pada daerah siku kanan, luka berbentuk garis dengan Panjang dua koma lima sentimeter dan lebar nol koma empat sentimeter, luka terjahit dengan dua jahitan interruptus (terputus) menggunakan benang silk, tepi luka, tebing luka, dasar luka, jembatan jaringan sulit dinilai, pendarahan aktif tidak ada, daerah sekitar luka tampak bengkak, pada perabaan gemeretak tulang sulit dinilai (nyeri).
- Ditemukan satu luka terbuka berupa luka robek di lutut kanan luka berbentuk celah menganga, dengan Panjang luka empat koma delapan sentimeter, lebar empat koma Sembilan sentimeter dan kedalam sulit (nyeri). Tapi luka tidak rata, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, lemak, pembuluh darah dan otot, dasar luka adalah tulang, jembatan jaringan ada kedua ujung luka tumpul, pendarahan aktif ada, daerah sekitar luka tampak bengkak, pada perabaan ada gemeretak tulang.
- X-ray (fraktur comminuted di distal femur/patah tulang tiga segmen pada tulang paha bagian bawah, terdapat pembengkakan jaringan lunak disekitar patahan).
- Ditemukan tiga luka yaitu satu luka robek di lutut kanan, satu luka yang telah terjahit disiku kanan dan satu luka memar di daerah kelopak mata kanan atas. Luka-luka tersebut di atas sesuai dengan perlukaan yang di akibatkian oleh trauma tumpul.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------- |