Dakwaan |
--------Bahwa Ia Terdakwa BAHARUDDIN DG BANI Bin Alm DG MALING, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Kunjung Mae Desa Bontolanra Kec. Galesong Utara Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain terhadap saksi korban NUR INDAH ” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa pada awalnya terdakwa yang dalam keadaan mabuk sedang berjalan kaki dari sawah menuju ke rumahnya namun pada saat hampir tiba di rumahnya, terdakwa berpapasan dengan Saksi Korban NUR INDAH bersama-sama dengan saksi ROSNIA dan saksi SUNARTI sehingga terdakwa yang memang sebelumnya telah memiliki konflik dengan saksi korban menegur saksi korban dengan mengatakan dalam Bahasa makassar “ Eroko balukangngi sombonnu“ maksudnya “Kamu mau jual Kemaluanmu“ sehingga korban tidak terima dan membalas makian Terdakwa hingga keduanya terlibat pertengkaran yang membuat terdakwa semakin emosi sehingga mencabut sebilah pisau menggunakan tangan kanan kemudian mengarahkan pisau tersebut ke arah korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tujuan agar saksi korban berhenti beradu mulut dengan tersangka selanjutnya karena merasa ketakutan korban berlari menyelamatkan diri ke rumahnya.
-------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 |