Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Tka SANGKALA DG TIRO BIN LETTE 1.DG. PABE BIN SUKKURU BIN SASO
2.MADO DG. RURUNG BIN SUKKURU BIN SASO
3.LEBU DG. JALLING BIN SUKKURU BIN SASO
4.IDAL DG. SIRUA BIN JUMALI BIN SUKKURU BIN SASO
5.HARIS BIN MANNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SANGKALA DG TIRO BIN LETTE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. MUHYIDDIN, SH., MH.SANGKALA DG TIRO BIN LETTE
Tergugat
NoNama
1DG. PABE BIN SUKKURU BIN SASO
2MADO DG. RURUNG BIN SUKKURU BIN SASO
3LEBU DG. JALLING BIN SUKKURU BIN SASO
4IDAL DG. SIRUA BIN JUMALI BIN SUKKURU BIN SASO
5HARIS BIN MANNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH/CAMAT GALESONG UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;-------------------------

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Lette Bin Balo Bin Sirajang Bin Nyambeng sesuai surat keterangan ahli waris dari Pemerintah Desa Bontolanra tanggal 26 Agustus 2024;------

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah sawah yang sah dari Pewaris almarhum Lette Bin Balo Bin Sirajang Bin Nyambeang yang terletak di lompo Pannujuang Dusun Kunjang Mae Desa Bonto Lanra peta blok nomor 10 persil nomor 68 S IV Kohir nomor 778 CI luas 0.31

 

 

 

Ha rincik nomor 53 C Desa Bontolanra berdasarkan batas dahulu sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

 

Sebelah Utara batas tanah milik Lenteng

Sebelah Timur batas tanah milik Lewa Bin Patarai

Sebelah Selatan Jalan Poros Desa Bonto Lanra

Sebelah Barat batas tanah milik Hanaping Bin Mannaungi

 

Sedangkan batas-batas sekarang adalah :

 

Sebelah Utara batas tanah milik Dedo Dg Rannu

Sebelah Timur batas tanah milik Perumahan ASERA ESTATE

Sebelah Selatan Jalan Poros Desa Bonto Lanra

Sebelah Barat batas tanah milik H. Kalamin Dg. Toro

 

  1. Menyatakan TIDAK SAH AKTA JUAL BELI NOMOR 362/GU/VI/2008 tertanggal 21 Juni 2008 yang dibuat oleh PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH CAMAT GALESONG UTARA KAB. TAKALAR.

 

  1. Menyatakan TIDAK SAH dan MELAWAN HUKUM penguasaan tanah sawah Para Tergugat atas tanah sawah milik Kakek buyut Penggugat almarhum SIRAJANG BIN NYAMBEANG yang terdaftar dalam buku  rincik gambar peta blok nomor 10 Persil nomor 68 S IV Kohir nomor 778 C1 luas 0,31 ha atau sama dengan (3.100 meter persegi) yang terletak dilompo Pannujuang Dusun Kunjung Mae Desa Bontolanra dan DAFTAR HIMPUNAN KETETAPAN POKOK DAN PEMBAYARAN IPEDA PER DESA halaman 13 no 53 C tahun pajak 1980.

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang diletakkkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Takalar atas tanah milik Penggugat yang di klaim oleh Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V dengan dalil-dalil surat rincik Persil nomor 68 S IV Kohir nomor 1058 C1 atas nama orang Tua Tergugat IV almarhum Jumali Dg. Sikki Bin Isa Bin SASO sebagai alas hak dalam menjual sebahagian tanah AQUO kepada Tergugat V seluas 200 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 362/GU/VI/2008 tanggal 21 Juni 2008 oleh PPAT Camat Galesong Utara DRS. ACHMAD  RIVAI, M,Si sebagai Turut Tergugat;--------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah sawah aquo   yang diatasnya dibanguni pondasi oleh Para Tergugat kepada Penggugat seluruhnya dalam keadaan kosong utuh dan sempurnah dan atau siapa saja yang mendapatkan hak  dari padanya.

 

  1. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar segala kerugian materil dan in materil atas hasil bumi berupa gabah padi

 

 

 

selama 62 tahun yang menikmati hasil panen padi yang ditaksir sebagai berikut;----------------------------------------------------------------

 

Satu (1) are sama dengan satu (1) karung gabah padi dan harga satu (1) karung gabah padi sama dengan Rp. 350.000 dikali 31 are sama dengan 31 karung gabah padi dan apabila dikali dua (2) masa panen dalam satu (1) tahun sama dengan 62 (enam puluh dua) karung gabah padi.

 

Rumusnya yaitu ;------------------------------------------------------------

 

  1.  

 

Jadi : 3.844 x Rp 350.000 = Rp. 1.345.400.000 (satu milliyar tiga ratus empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V agar bersama-sama maupun sendiri-sendiri membayar seluruh biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR :       Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, mohon sudihlah kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,- (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak