| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 27/Pid.B/2026/PN Tka | 1.Muh. Fachrul Ummah Said, S.H 2.MUH. ASHABUL KAHFI, S.H |
1.NOJENG DG. TABA Bin GENRA 2.PAKIHI DG NAWANG Bin DG KULLE |
Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengancaman | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pid.B/2026/PN Tka | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-31/P.4.32/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------Bahwa ia terdakwa I Nojeng Dg Taba bin Genra secara Bersama-sama dengan Terdakwa II Pakihi Dg Nawang Bin Dg Kulle pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 09:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Bontomanai Desa Lantang Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, “turut serta melakukan perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain’’ perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
-------perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
