Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Tka IGOR DZULDRAJAT SANRE DG TAYANG Bin SAWALA DG. MARO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/04/V/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IGOR DZULDRAJAT
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANRE DG TAYANG Bin SAWALA DG. MARO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana yang dilakukan oleh Lelaki SANRE DG TAYANG Bin SAWALA DG. MARO terhadap korban Perempuan NAMPANIA DG. TOMMO Binti MALLAGA DG. SEWANG pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekitar jam 16.30 wita, di Lingk. Bantinoto Kel. Bontokadatto Kec. Polsel Kab. Takalar dimana Tersangka melakukan Penganiayaan tersebut dengan cara meninju Korban sebanyak 1 ( satu ) Kali dan kena Pipi sebelah kanan Korban dimana kejadian tersebut terjadi karena kebun yang Korban kerja saat ini di Lingk. Bantinoto I Kel. Bontokadatto Kec. Polsel Kab. Takalar namun Pelaku juga menganggap kalau kebun tersebut adalah kebun miliknya  akibat dari kejadian ini Korban mengalami Luka pada Pipi sebelah kanan.

Berdasarkan analisa Kasus tersebut diatas serta keterangan saksi-saksi dan hasil koordinasi dan konsultasi antara  Penyidik dan jaksa Penuntut Umum yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Takalar  tanggal 18 Januari 2024 yang isinya  luka yang dialami korban adalah luka ringan  dan korban bisa melakukan aktifitas sehari-hari sehingga Penuntut umum berkesimpulan bahwa Perkara tersebut adalah perkara Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  352 Ayat (1) KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya