Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2025/PN Tka Yanto Dg.Sarring Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yanto Dg.Sarring
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam Kartu Keluarga (KK) No. 7305041105110007, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7305-LT-15082025-0007, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 7305040905830003 bernama YANTO DG SARRING, tempat lahir PAMMUKKULU, tanggal 09 Mei 1983, nama orang tua MANNU sebagai Ayah dan YAPONG sebagai Ibu adalah salah/keliru, yang benar adalah identitas PEMOHON yaitu bernama SUGIANTO, tempat lahir di BUTTADIDIA, tanggal 15 Januari 1984, dan nama orang tua seharusnya MANRU (ayah) dan YAPONG (ibu) sesuai dengan Kutipan Ijazah berdasarkan keputusan Kepala kantor wilayah Departemen Pendidikan Nasional provinsi/DINAS PENDIDIKAN PROV. Sulawesi Selatan Nomor : 025/kep/I06/HK/2001 tanggal 30 Maret 2001 milik Pemohon, dan diperkuat dengan Surat Keterangan Beda Identitas Nomor : 384/SKBI-DK/VIII/2025 yang menyatakan bahwa benar YANTO DG SARRING DAN SUGIANTO adalah orang yang sama;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah identitas PEMOHON dalam Kartu Keluarga (KK) No. 7305041105110007, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7305-LT-15082025-0007, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 7305040905830003 bernama YANTO DG SARRING, tempat lahir PAMMUKKULU, tanggal 09 Mei 1983, nama orang tua MANNU sebagai Ayah dan YAPONG sebagai Ibu adalah salah/keliru, yang benar adalah identitas PEMOHON yaitu bernama SUGIANTO, tempat lahir di BUTTADIDIA, tanggal 15 Januari 1984, dan nama orang tua seharusnya MANRU (ayah) dan YAPONG (ibu) sesuai dengan Kutipan Ijazah berdasarkan keputusan Kepala kantor wilayah Departemen Pendidikan Nasional provinsi/DINAS PENDIDIKAN PROV. Sulawesi Selatan Nomor : 025/kep/I06/HK/2001 tanggal 30 Maret 2001 milik Pemohon, dan diperkuat dengan Surat Keterangan Beda Identitas Nomor : 384/SKBI-DK/VIII/2025 yang menyatakan bahwa benar YANTO DG SARRING DAN SUGIANTO adalah orang yang sama;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak