Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2025/PN Tka Muh. Fachrul Ummah Said, S.H SYAIFUL Alias IPUL Bin ZAINUDDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-04/P4.32/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Fachrul Ummah Said, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL Alias IPUL Bin ZAINUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Syaiful Alias Ipul Bin Zainuddin pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat Jalan Poros Lingkungan Tabaringan Kelurahan Bontolebang Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa Syaiful Alias Ipul Bin Zainuddin memesan narkotika jenis sabu dari Sdr. Muhammad Said Alias Aco (DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/26/XI/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 30 Oktober 2024) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu Rupiah). Setelah Terdakwa bersepakat dengan Sdr. Aco, Terdakwa melakukan transfer ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. Aco melalui Aplikasi Dana. Lalu narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa diberikan dengan sistem tempel, sehingga sekira pukul 15.40 Wita Terdakwa pergi ke lokasi yang sudah dikirimkan oleh Sdr. Aco yaitu di Dusun Tampala Desa Tinggimae Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa untuk mengambil 1 (satu) gram narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Terdakwa membagi 1 (satu) gram narkotika jenis sabu tersebut menjadi 17 (tujuh belas) paket dengan harga yang berbeda-beda yaitu 5 (lima) paket masing-masing seharga Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah), 5 (lima) paket masing-masing seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) dan 7 (tujuh) paket masing-masing seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dan semua paketan sabu tersebut dibungkus menggunakan tisu dan di isolasi. Selanjutnya semua paketan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa jual kembali kepada pembeli dengan sistem tempel yang sebagian dilakukan oleh Saksi Irsan Alias Iccang (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah).
  • Bahwa kemudian pada tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa yang sedang berada dirumah Saksi Irsan tepatnya Di Dusun Tamattia Desa Mandalle Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa, dihubungi oleh Sdr. Mail (DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/25/XI/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 30 Oktober 2024) untuk memesan 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) yang mana Sdr. Mail melakukan pembayaran ke Akun Dana milik Terdakwa, lalu Terdakwa meminta Saksi Irsan untuk mengantarkan 1 (satu) paket sabu tersebut ke daerah Malakayya Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa dan memberikan sabu tersebut dengan sistem tempel.
  • Bahwa kemudian karena paket sabu milik Terdakwa hanya tersisa 4 (empat) paket yang disimpan dalam tempat headset warna hitam dan uang Terdakwa sudah terkumpul untuk membeli 1 (satu) gram narkotika jenis sabu, lalu sekira pukul 22.15 Wita Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Aco untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu Rupiah), dan keduanya bersepakat untuk melakukan transaksi dengan sistem tempel. Sehingga pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 00.00 Wita, Terdakwa menyuruh Saksi Irsan untuk pergi ke titik lokasi didaerah Tampala Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa yang mana 1 (satu) gram narkotika jenis sabu disimpan dalam kemasan rokok merk Esse. Setelah Saksi Irsan mengambil 1 (satu) gram narkotika jenis sabu tersebut, Saksi Irsan pulang kerumah dan Terdakwa langsung membuka bungkus rokok yang dibawa oleh Saksi Irsan yang isinya 1 (satu) gram narkotika jenis sabu dan 1 (satu) sachet plastik kecil berisi narkotika jenis sabu sebagai bonus dari Sdr. Aco. Lalu 1 (satu) sachet plastik yang menjadi bonus tersebut di konsumsi bersama-sama oleh Terdakwa, Saksi Irsan dan Saksi Erwin, sedangkan 1 (satu) gram narkotika jenis sabu dibagi kedalam 14 (empat belas) sachet kecil dengan harga berbeda-beda oleh Terdakwa untuk dijual kembali.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 00.30 Wita, Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. Mail dan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah), lalu Terdakwa menyuruh Saksi Irsan untuk mengantarkan 1 (satu) sachet plastik narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. Mail dengan sistem tempel didekat SD Inpres Malakayya Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa. Lalu Saksi Irsan dan Saksi Erwin berangkat menuju ke lokasi yang disudah disepakati oleh Sdr. Mail, sedangkan Terdakwa pergi ke daerah Tala-tala Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.
  • Bahwa sekira pukul 02.00 Wita, Saksi Syahrir J Bin Jamaluddin dan Saksi Usman Mustaqim Bin Mustaqim bersama Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Takalar serta Anggota Kepolisian dari Polsek Galesong Utara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Poros Lingkungan Tabaringan Kelurahan Bontolebang Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar berdasarkan hasil pengembangan dimana sebelumnya sekira pukul 01.00 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap Saksi Irsan yang saat itu melintas di Jalan Poros Lingkungan Tabaringan Kelurahan Bontolebang Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu, yang mana Saksi Irsan mengaku akan mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu milik Terdakwa kepada Sdr. Mail. Kemudian saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui masih memiliki beberapa sachet narkotika jenis sabu dirumah Saksi Irsan, lalu Saksi Syahrir dan Saksi Usman serta Anggota Patroli Polsek Galesong Utara melakukan pengembangan kerumah Saksi Irsan. Sesampainya dirumah Saksi Irsan, Saksi Syahrir dan Saksi Usman melakukan penggeledahan dan menemukan 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu didapur rumah yang sudah terbagi dalam sachet-sachet kecil dan disimpan oleh Terdakwa di kotak headset. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Irsan dan barang bukti dibawa ke Polsek Galesong Utara dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor Lab.: 4434/NNF/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo,S,Si.,M.Si., serta mengetahui An. Kepala Bidang Laboratorium Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka Asmawati,S.H.,M.Kes., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 2 (dua) saset plastik kode A dan B berisikan kristal bening dengan berat awal 0,1724 gram/berat akhir 0,1129 gram, 16 (enam belas) sachet plastik kode A-1 sampai dengan A-5, B-1 sampai dengan B-9, C dan D berisikan kristal bening dengan berat awal 0,9918 gram/berat akhir 0,8311 gram  dan 1 (satu) botol berisi urine Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni berupa sabu-sabu tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----

---------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------

KEDUA:

-------- Bahwa Bahwa ia Terdakwa Syaiful Alias Ipul Bin Zainuddin pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat Jalan Poros Lingkungan Tabaringan Kelurahan Bontolebang Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa membawa 1 (satu) gram narkotika jenis sabu kerumah Saksi Irsan tepatnya Di Dusun Tamattia Desa Mandalle Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa yang akan dibagi dalam beberapa sachet kecil dengan tujuan untuk dijual kembali. Kemudian sekira pukul 20.30 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Mail (DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/25/XI/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 30 Oktober 2024) untuk memesan 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah), lalu Terdakwa meminta Saksi Irsan untuk mengantarkan 1 (satu) paket sabu tersebut ke daerah Malakayya Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa dan memberikan sabu tersebut dengan sistem tempel.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 00.30 Wita, Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. Mail dan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah), sehingga Terdakwa menyuruh Saksi Irsan untuk membawa 1 (satu) sachet plastik narkotika jenis sabu untuk diantarkan kepada Sdr. Mail dengan sistem tempel didekat SD Inpres Malakayya Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa. Lalu Saksi Irsan dan Saksi Erwin berangkat menuju ke lokasi yang disudah disepakati oleh Sdr. Mail, sedangkan Terdakwa pergi ke daerah Tala-tala Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.
  • Bahwa sekira pukul 02.00 Wita, Saksi Syahrir J Bin Jamaluddin dan Saksi Usman Mustaqim Bin Mustaqim bersama Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Takalar serta Anggota Kepolisian dari Polsek Galesong Utara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Poros Lingkungan Tabaringan Kelurahan Bontolebang Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar berdasarkan hasil pengembangan dimana sebelumnya sekira pukul 01.00 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap Saksi Irsan yang saat itu melintas di Jalan Poros Lingkungan Tabaringan Kelurahan Bontolebang Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu, yang mana Saksi Irsan mengaku akan membawa pesanan narkotika jenis sabu milik Terdakwa kepada Sdr. Mail. Kemudian saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui masih menyimpan beberapa sachet narkotika jenis sabu dirumah Saksi Irsan, lalu Saksi Syahrir dan Saksi Usman serta Anggota Patroli Polsek Galesong Utara melakukan pengembangan kembali dengan Terdakwa serta Saksi Irsan kerumah Saksi Irsan. Sesampainya dirumah Saksi Irsan, Saksi Syahrir dan Saksi Usman melakukan penggeledahan dan menemukan 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu didapur rumah yang sudah terbagi dalam sachet-sachet kecil dan disimpan oleh Terdakwa di kotak headset. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Irsan dan barang bukti dibawa ke Polsek Galesong Utara dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor Lab.: 4434/NNF/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo,S,Si.,M.Si., serta mengetahui An. Kepala Bidang Laboratorium Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka Asmawati,S.H.,M.Kes., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 2 (dua) saset plastik kode A dan B berisikan kristal bening dengan berat awal 0,1724 gram/berat akhir 0,1129 gram, 16 (enam belas) sachet plastik kode A-1 sampai dengan A-5, B-1 sampai dengan B-9, C dan D berisikan kristal bening dengan berat awal 0,9918 gram/berat akhir 0,8311 gram  dan 1 (satu) botol berisi urine Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya