Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bernama KAHARUDDIN DG GAU, tempat lahir Jeneponto, tanggal 03 Juli 1982, adalah salah/keliru, yang benar adalah identitas PEMOHON yaitu bernama KAHARUDDIN , tempat lahir di Jeneponto, tanggal 03 Juli 1982, berdasarkan Kutipan Ijazah milik anak Pemohon dan di perkuat dengan Surat Keterangan Beda Identitas Nomor : 417/DC/V/2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Cakura Saharuddin, S.Pd., M.Pd, tertanggal 19 Mei 2025 yang menerangkan bahwa nama KAHARUDDIN DG GAU dan KAHARUDDIN yang tertera pada KTP, KK, dan Akta Kelahiran milik PEMOHON adalah satu orang yang sama;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah identitas PEMOHON dalam Kartu Keluarga (KK) No. 7305032703130003, Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 7305050307820001 bernama bernama KAHARUDDIN DG GAU, tempat lahir Jeneponto, tanggal 03 Juli 1982, adalah salah/keliru, yang benar adalah identitas PEMOHON yaitu bernama KAHARUDDIN , tempat lahir di Jeneponto, tanggal 03 Juli 1982, berdasarkan Kutipan Ijazah milik anak Pemohon dan di perkuat dengan Surat Keterangan Beda Identitas Nomor : 417/DC/V/2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Cakura Saharuddin, S.Pd., M.Pd, tertanggal 19 Mei 2025 yang menerangkan bahwa nama KAHARUDDIN DG GAU dan KAHARUDDIN yang tertera pada KTP, KK, dan Akta Kelahiran milik PEMOHON adalah satu orang yang sama;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih. |