Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2025/PN Tka Kaharuddin Dg Gau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Kaharuddin Dg Gau
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  1. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bernama KAHARUDDIN DG GAU, tempat lahir Jeneponto, tanggal 03 Juli 1982, adalah salah/keliru, yang benar adalah identitas PEMOHON yaitu bernama KAHARUDDIN , tempat lahir di Jeneponto, tanggal 03 Juli 1982, berdasarkan Kutipan Ijazah milik anak Pemohon dan di perkuat dengan Surat Keterangan Beda Identitas Nomor : 417/DC/V/2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Cakura Saharuddin, S.Pd., M.Pd, tertanggal 19 Mei 2025 yang menerangkan bahwa nama KAHARUDDIN DG GAU dan KAHARUDDIN yang tertera pada KTP, KK, dan Akta Kelahiran milik PEMOHON adalah satu orang yang sama;
  2. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah identitas PEMOHON dalam Kartu Keluarga (KK) No. 7305032703130003, Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 7305050307820001 bernama bernama KAHARUDDIN DG GAU, tempat lahir Jeneponto, tanggal 03 Juli 1982, adalah salah/keliru, yang benar adalah identitas PEMOHON yaitu bernama KAHARUDDIN , tempat lahir di Jeneponto, tanggal 03 Juli 1982, berdasarkan Kutipan Ijazah milik anak Pemohon dan di perkuat dengan Surat Keterangan Beda Identitas Nomor : 417/DC/V/2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Cakura Saharuddin, S.Pd., M.Pd, tertanggal 19 Mei 2025 yang menerangkan bahwa nama KAHARUDDIN DG GAU dan KAHARUDDIN yang tertera pada KTP, KK, dan Akta Kelahiran milik PEMOHON adalah satu orang yang sama;
  1. Membebankan  biaya Permohonan   ini sesuai dengan    ketentuan peraturan perundang-undangan;

Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak