Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Tka 1.DG NABO BINTI GANNA
2.BUNGATI DG NGAI BINTI GANNA
3.SALMIA
4.MARIATI
1.M. NABA
2.MANRIH
3.MUSTARI
4.MUSTAFA
5.MUSTAKING
6.SAHARUDDIN DG LEO
7.Hj. MANTASIA DG LINO
8.DG. LIWANG BIN YASANG
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DG NABO BINTI GANNA
2BUNGATI DG NGAI BINTI GANNA
3SALMIA
4MARIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hakiem saleh Djou. SHDG NABO BINTI GANNA
2Abdul Hakiem saleh Djou. SHBUNGATI DG NGAI BINTI GANNA
3Abdul Hakiem saleh Djou. SHSALMIA
4Abdul Hakiem saleh Djou. SHMARIATI
Tergugat
NoNama
1M. NABA
2MANRIH
3MUSTARI
4MUSTAFA
5MUSTAKING
6SAHARUDDIN DG LEO
7Hj. MANTASIA DG LINO
8DG. LIWANG BIN YASANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima   dan  mengabulkan  gugatan  para penggugat  untuk           seluruhnya
  2. Menyatakan  sah  dan  berharga  sita  jaminan  yang diletakkan atas  objek sengketa tersebut
  3. Menyatakan  para  penggugat  adalah  ahli  waris yang sah dari          Almarhum  Ganna bin Djuma
  4. Menyatakan   para   penggugat   adalah  pemilik   sah   atas    objek Sengketa berupa sebidang tanah darat persil 25 D I,  Kohir 238 C I,  seluas + O,  11 Ha atau 1100 (seribu seratus meter persegi) atas nama GANNA BIN DJUMA terletak di Dusun Pandanga,  Desa Aeng batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi selatan,

 

 

adapun batas-batas tanah sengketa tersebut yaitu :

 - Sebelah Utara     : Jalan paving

 - Sebelah Timur    : Tanah milik Haji Sibali

 - Sebelah Selatan : Tanah milik Dg Sanre

 - Sebelah Barat     : Jalan poros pandanga

  1. Menyatakan Perbuatan tergugat-tergugat menguasai dan membangun rumah di atas tanah sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan segala Surat-surat yang dimiliki Para Tergugat atas objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  3. Menghukum Para Tergugat berikut siapa saja yang disuruh dan atau memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan, membongkar dan menyerahkan/mengembalikan objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dan tanpa beban apapun diatasnya.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) Perhari jika Para Tergugat Lalai atau tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

          Dan/atau jika Ketua Cq Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

          Atas perkenan Ketua Pengadilan Negeri Takalar dan Majelis  Hakim yang mengabulkannya Gugatan Para Penggugat, sebelum dan sesudahnya kami mengucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak