INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2024/PN Tka | 1.DG NABO BINTI GANNA 2.BUNGATI DG NGAI BINTI GANNA 3.SALMIA 4.MARIATI |
1.M. NABA 2.MANRIH 3.MUSTARI 4.MUSTAFA 5.MUSTAKING 6.SAHARUDDIN DG LEO 7.Hj. MANTASIA DG LINO 8.DG. LIWANG BIN YASANG |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2024/PN Tka | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum |
adapun batas-batas tanah sengketa tersebut yaitu : - Sebelah Utara : Jalan paving - Sebelah Timur : Tanah milik Haji Sibali - Sebelah Selatan : Tanah milik Dg Sanre - Sebelah Barat : Jalan poros pandanga
Dan/atau jika Ketua Cq Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas perkenan Ketua Pengadilan Negeri Takalar dan Majelis Hakim yang mengabulkannya Gugatan Para Penggugat, sebelum dan sesudahnya kami mengucapkan terima kasih |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |