Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Tka MUH. CHARLIK Hj. NURNIAH DG SUNGGU Binti SEWA DG SERANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/01/I/2024/Sek. Pattallassang
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUH. CHARLIK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hj. NURNIAH DG SUNGGU Binti SEWA DG SERANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Per. Hj. NURNIAH DG SUNGGU Binti SEWA DG SERANG sejak tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 bertempat di Teras belakang Kantor Pengadilan Negeri Kab. Takalar Kel. Kalabbirang Kec. Pattallassang Kab. Takalar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar, yang dengan sengaja melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dengan cara pada waktu itu korban Lel. GANNA DG GASSING bersama dengan Lel. DG RASYID sedang  duduk di teras belakang Kantor Pengadilan Negeri Takalar dan sedang menunggu jadwal sidang lalu kemudian dari arah dalam Kantor Pengadilan Negeri Takalar tiba-tiba Per. Hj. NURNIAH DG SUNGGU langsung menuju Lel. GANNA DG GASSING dan langsung menampar bagian muka Lel. GANNA DG GASSING yang pada saat itu memakai topi sehingga mengenai topi yang dipakai Lel. GANNA DG GASSING lalu kemudian Lel. GANNA DG GASSING berdiri dari tempat duduk lalu kemudian Per. Hj. NURNIAH DG SUNGGU kembali menampar dan mengenai pipi sebelah kiri Lel. GANNA DG GASSING sehingga pada waktu itu saksi hendak menghindar namun kemudian Per. Hj. NURNIAH DG SUNGGU masih berusaha menampar sehingga mengenai muka sebelah kanan Lel. GANNA DG GASSING sehingga terjadi pertengkaran mulut namun pada waktu itu sudah ada beberapa orang yang berusaha melerai perselisihan tersebut kemudian setelah itu Per. Hj. NURNIAH DG SUNGGU kembali masuk kedalam Kantor Pengadilan Takalar. -----------------------

            Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya