Dakwaan |
Primair
--------- Bahwa ia terdakwa ANDI SYAIFUL FIKRI BIN SIDANG pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 03.30 Wita atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei 2025, di Lingkungan Bonto kassi Kel. Panrannuangku Kec. Polut Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di- kehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 03.30 Wita terdakwa ANDI SYAIFUL FIKRI BIN SIDANG sedang duduk-duduk didepan RM D’LUNA kemudian terdakwa Pergi menuju kios milik saksi korban MUH. ARAS BIN WILO di Lingkungan Bonto kassi Kel. Panrannuangku Kec. Polut Kab. Takalar dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Selanjutnya Terdakwa setibanya di kios milik saksi korban MUH. ARAS BIN WILO yang masih dalam keadaan terbuka kemudian masuk ke dalam kios dan melihat saksi korban MUH. ARAS BIN WILO yang sedang tertidur. Selanjutnya terdakwa naik keatas meja etalase dan membuka laci meja etalase rokok tersebut namun tidak bisa terbuka, Terdakwa ANDI SYAIFUL FIKRI BIN SIDANG lalu turun dari meja etalase dan keluar ke depan kios melihat situasi kemudian terdakwa ANDI SYAIFUL FIKRI BIN SIDANG masuk kembali kedalam kios dan naik kembali keatas meja etalase kemudian membuka laci tempat penyimpanan uang dan mengambil seikat uang sebesar Rp. 3.450.000 (Tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi korban MUH. ARAS BIN WILO, selanjutnya terdakwa ANDI SYAIFUL FIKRI BIN SIDANG keluar dari kios dan pergi mengendarai sepeda motor.
- Bahwa perbuatan terdakwa ANDI SYAIFUL FIKRI BIN SIDANG mengambil uang sebesar Rp. 3.450.000 (Tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi korban MUH. ARAS BIN WILO tidak memiliki izin dan tidak dikehendaki oleh saksi korban MUH. ARAS BIN WILO.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP . ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
--------- Bahwa ia terdakwa ANDI SYAIFUL FIKRI BIN SIDANG pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 03.30 Wita atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Mei 2025, di Lingkungan Bonto kassi Kel. Panrannuangku Kec. Polut Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara dengan melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 03.30 Wita terdakwa ANDI SYAIFUL FIKRI BIN SIDANG sedang duduk-duduk didepan RM D’LUNA kemudian terdakwa Pergi menuju kios milik saksi korban MUH. ARAS BIN WILO di Lingkungan Bonto kassi Kel. Panrannuangku Kec. Polut Kab. Takalar dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Selanjutnya Terdakwa setibanya di kios milik saksi korban MUH. ARAS BIN WILO yang masih dalam keadaan terbuka kemudian masuk ke dalam kios dan langsung naik keatas meja etalase, terdakwa lalu membuka laci meja etalase rokok tersebut namun tidak bisa terbuka, Terdakwa ANDI SYAIFUL FIKRI BIN SIDANG lalu turun dari meja etalase dan keluar ke depan kios melihat situasi kemudian terdakwa ANDI SYAIFUL FIKRI BIN SIDANG masuk kembali kedalam kios dan naik kembali keatas meja etalase kemudian membuka laci tempat penyimpanan uang dan mengambil seikat uang sebesar Rp. 3.450.000 (Tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi korban MUH. ARAS BIN WILO, selanjutnya terdakwa ANDI SYAIFUL FIKRI BIN SIDANG keluar dari kios dan pergi mengendarai sepeda motor.
- Bahwa perbuatan terdakwa ANDI SYAIFUL FIKRI BIN SIDANG mengambil uang sebesar Rp. 3.450.000 (Tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi korban MUH. ARAS BIN WILO tidak memiliki izin dan tidak dikehendaki oleh saksi korban MUH. ARAS BIN WILO
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------- |