Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Tka TATI, Amd.Keb 1.SUANDI Alias LAYYEN Dg. Sua
2.IWAN Alias BALU Dg. Tinggi
3.PARELLA Dg. Siriwa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TATI, Amd.Keb
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUANDI Alias LAYYEN Dg. Sua
2IWAN Alias BALU Dg. Tinggi
3PARELLA Dg. Siriwa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan secara Hukum Objek Perkara 1 yang saat ini dikuasai Oleh SUANDI Alias LAYYEN Dg. Sua dengan Ukuran + 315 M2 (tiga ratus lima belas meter persegi) yang terletak di Dusun Turikale, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Provinsi Sulawesi Selatan, dan dengan Batas-batas sebagai berikut :
    - Sebelah Utara   :    Bunga Dg. Late;    
    - Sebelah Timur  :    Bagian dari rumah Tergugat 1;
    - Sebelah Selatan     :         Tanah Kosong yang menjadi Setapak antara Rumah yang dibangun oleh Tergugat 2 dengan Tergugat 1;
    - Sebelah Barat:       Saluran Air / Selokan dan Jalanan.
    Adalah SAH milik Penggugat berdasarkan Akta Hibah Nomor : 168/2018 tertanggal 18 Juli 2018 yang mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan secara Hukum Objek Perkara 2 yang saat ini dikuasai Oleh IWAN Alias BALU Dg. Tinggi dengan Ukuran + 392 M2 (tiga ratus Sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Dusun Turikale, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Provinsi Sulawesi Selatan, dan dengan Batas-batas sebagai berikut :
    - Sebelah Utara         :    Tanah Kosong yang menjadi Setapak antara Rumah yang dibangun oleh Tergugat 1 dengan Tergugat 2;
    - Sebelah Timur          :    Rumah Milik Suarni;
    - Sebelah Selatan     :         Panai’ Dg. Nai’ dan Rumah Tergugat 3;
    - Sebelah Barat          :       Saluran Air / Selokan dan Jalanan.
    Adalah SAH milik Penggugat berdasarkan Akta Hibah Nomor : 168/2018 tertanggal 18 Juli 2018 yang mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
  5. Menyatakan secara Hukum Objek Perkara 3 yang saat ini dikuasai Oleh PARELLA Dg. Siriwa dengan Ukuran + 252 M2 (dua ratus lima puluh dua meter persegi) Meter yang terletak di Dusun Turikale, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Provinsi Sulawesi Selatan, dan dengan Batas-batas sebagai berikut :
    - Sebelah Utara         :    Tanah Milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat 2;
    - Sebelah Timur         :    Tanah Milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat 2;
    - Sebelah Selatan     :         Panai’ Dg. Nai’;
    - Sebelah Barat         :    Saluran Air / Selokan dan Jalanan.
    Adalah SAH milik Penggugat berdasarkan Akta Hibah Nomor : 168/2018 tertanggal 18 Juli 2018 yang mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
  6. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 atau siapa saja yang berada di atas Objek Perkara untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali Tanah Milik (Seluruh Objek Perkara yaitu Objek Perkara 1, Objek Perkara 2 dan Objek Perkara 3) Penggugat Kepada Penggugat Secara Suka Rela dan Tanpa syarat Apapun, jika dipandang perlu dengan Bantuan Kepolisian Republik Indonesia;
  7. Menghukum Tergugat 1 untuk memberikan Ganti Kerugian Materil Kepada Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Tergugat 2 untuk memberikan Ganti Kerugian Materil Kepada Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Menghukum Tergugat 3 untuk memberikan Ganti Kerugian Materil Kepada Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan Ganti Kerugian Immateril Kepada Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan atau membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak dimulainya terdaftar Perkara a quo hingga berkekuatan Hukum tetap berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata;
  10. Menetapkan bahwa sita jaminan tetap berlaku hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  11. Memerintahkan Para Tergugat untuk Tidak lagi menguasai Objek perkara Hingga Perkara A Quo berkekuatan Hukum Tetap;
  12. Menyatakan dalam Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Voorraad) Walupun Para Tergugat menempuh upaya Hukum Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya yang Timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak