Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2026/PN Tka 1.DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH
2.GLADYS JUHANNIE DWI PUTRI, S.H
SRI WAHYUNI SYAHRIR T, SE Alias DG SANGNGING Binti MUH SYAHRIR TUMPUANG DG TEMBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-45/P.4.32/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH
2GLADYS JUHANNIE DWI PUTRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI WAHYUNI SYAHRIR T, SE Alias DG SANGNGING Binti MUH SYAHRIR TUMPUANG DG TEMBA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Ia Terdakwa SRI WAHYUNI SYAHRIR T, SE Alias DG SANGNGING Binti MUH SYAHRIR TUMPUANG DG TEMBA bersama-sama dengan Saksi M. Irwan Alias Iwan Alias Rifal (dalam perkara terpisah) pada hari senin tanggal 20 Oktober 2025  sekira pukul 14.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Pattiro Desa Moncongkomba Kec. Polombangkeng Selatan Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas pada awalnya terdakwa dan saksi M. Irwan Alias Iwan Alias Rifal berbicara terkait permasalahan ekonomi yang mereka hadapi hingga terdakwa menanyakan kepada saksi M. Irwan Alias Iwan Alias Rifal apakah mau melakukan pencurian karena menurut terdakwa di tempat itu ada penduduk yang memiliki  banyak emas yaitu Sdr. DG Gajang namun saksi saksi M. Irwan Alias Iwan Alias Rifal tidak langsung menjawab dan pulang ke rumahnya di makassar namun terdakwa masih membujuk saksi M. Irwan Alias Iwan Alias Rifal melalui pesan whatsapp agar mau melakukan pencurian dan mengatakan akan membantu saksi M. Irwan Alias Iwan Alias Rifak untuk melakukan pencurian serta memberikan informasi bahwa di rumah tersebut tidak ada CCTV dan ada orang sakit, hingga akhirnya saksi saksi M. Irwan Alias Iwan Alias Rifal sepakat untuk melakukan pencurian tersebut dengan Terdakwa pada tanggal 20 Oktober 2025 , selanjutnya pada saat saksi M. Irwan Alias Iwan Alias Rifal bertemu dengan Terdakwa di depan rumah milik terdakwa, Terdakwa memberi tahu saksi M. Irwan Alias Iwan Alias Rifal agar pada saat memasuki rumah Saksi Korban, saksi M. Irwan Alias Iwan Alias Rifal menggunakan mukenah dan masker yang telah disiapkan oleh Terdakwa dan memasuki rumah saksi korban agar saksi M. Irwan Alias Iwan Alias Rifal memeluk dan mengancam saksi korban agar menyerahkan emasnya, selanjutnya terdakwa meminjamkan honda beat berwarna hitam kepada saksi M. Irwan Alias Iwan Alias Rifal untuk memantau situasi dan memastikan bahwa rumah saksi korban aman dengan cara lewat di lorong depan rumah tersebut sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya saksi kembali dan mengambil mukenah serta masker dari Terdakwa kemudian menuju ke depan rumah saksi korban dengan menggunakan mobil aegya berwarna kuning namun karena saksi M. Irwan Alias Iwan Alias Rifal melihat ada tamu di rumah tersebut saksi M. Irwan Alias Iwan Alias Rifal meneruskan mobilnya hingga sekitar 1 km kemudian menghubungi terdakwa dan memberi tahu bahwa ada tamu di rumah tersebut, selanjutnya terdakwa pergi untuk memeriksa lokasi tersebut kemudian mengabari kepada saksi saksi M. Irwan Alias Iwan Alias Rifal bahwa tamu tersebut telah pergi, selanjutnya saksi M. Irwan Alias Iwan Alias Rifal kembali ke depan rumah saksi korban lalu masuk ke dalam rumah saksi korban melalui pintu samping rumah kemudian pada saat masuk di dalam rumah Sdr/ M. Irwan Alias Iwan Alias Rifal memiting leher mertua saksi korban dengan menggunakan tangan kiri dan membekap mulutnya dengan menggunakan tangan kananlalu menyeretnya masuk ke dalam kamar saksi korban namun Sdr M. Irwan Alias Iwan Alias Rifal kaget melihat saksi korban sehingga Sdr. M. Irwan Alias Iwan Alias Rifal mengancam saksi korban untuk tidak berteriak atau M. Irwan Alias Iwan Alias Rifal akan membunuh saksi korban, namun saksi korban tetap berusaha keluar dari kamar sehingga M. Irwan Alias Iwan Alias Rifal menarik tangan saksi korban dan mengancam apabila saksi korban mengumpulkan orang maka M. Irwan Alias Iwan Alias Rifal akan membunuh saksi korban tetapi saksi korban tetap berusaha melepaskan diri hingga berhasil berlari keluar dan berteriak meminta pertolongan sehingga M. Irwan Alias Iwan Alias Rifal ketakutan dan melepaskan mertua saksi korban dan pergi melalui pintu samping rumah saksi korban dan meninggalkan 1 (satu) unit mobil Agya berwarna kuning.

 

-------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Jo. Pasal 17 Ayat (1) Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------

Pihak Dipublikasikan Ya