Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Tanah Objek Sengketa seluas ± 193 m2 yang terletak dahulu di Dusun Cikoang sekarang di Dusun Cikoang Balanda, Desa. Lakatong, Kec. Mangarabombang, Kab. Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas: -----------
- Sebelah Utara : Tanah Milik Almarhum Tuan Yusuf yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01097/Desa. Lakatong, Kec. Mangarabombang, Kab. Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, tertanggal 1 Desember 2008, Surat Ukur Nomor 00895/Lakatong/2008, tanggal 25 November 2008, Luas 1149 m2 atas nama Tuan Yusuf (PENGGUGAT II – PENGGUGAT V); ------------------------------------------------
- Sebelah Timur : Tanah Milik Almarhum Tuan Yusuf yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01097/Desa. Lakatong, Kec. Mangarabombang, Kab. Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, tertanggal 1 Desember 2008, Surat Ukur Nomor 00895/Lakatong/2008, tanggal 25 November 2008, Luas 1149 m2 atas nama Tuan Yusuf (PENGGUGAT II – PENGGUGAT V); ------------------------------------------------
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Jaima; ------------------------------------------------
- Sebelah Barat : Jalan Desa; ----------------------------------------------------------
Adalah sah milik PARA PENGGUGAT. ----------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang bersekongkol membuat Surat Pernyataan tertanggal 25 Mei 2022 dan/atau Surat-surat lain dengan maksud memiliki Objek Sengketa adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); ------
- Menyatakan perbuatan PARA TURUT TERGUGAT yang turut serta melegalkan kebohongan TERGUGAT II adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); --------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT keluar dan mengosongkan Objek Sengketa serta menyerahkannya kepada PARA PENGGUGAT tanpa syarat dan beban dalam bentuk apapun; -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa sebagaimana dimaksud; ------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara A Quo. -------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih. |