Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Tka Andi Besse Widiyani, SH RAIS Bin TIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-24/P.4.32/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Besse Widiyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAIS Bin TIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa RAIS Bin TIKA pada hari Sabtu Tanggal 15 Juli 2023 sekitar Pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat di jalan poros Takalar-Makassar tepatnya di Lingkungan Bontokassi Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas mengakibatkan orang lain yaitu WANDI meninggal dunia”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu yang telah disebutkan di atas, terdakwa hendak pulang ke rumahnya yang beralamat Ling. Pabaeng-baeng, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto mengendarai sepeda motor Yamaha Zeon GT No. Pol DD 2023 GQ yang pada saat itu terdakwa mengemudi tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang lengkap/Sim C.
  • Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa berkendara di atas jalan umum sekitar pukul 19.30 di jalan poros Takalar-Makassar tepatnya di Lingkungan Bontokassi Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, terdakwa dari arah utara ke selatan dengan kecepatan tinggi menyalip kendaraan yang berada di depannya sehingga terdakwa berpindah lajur ke kanan tanpa menggunakan lampu sein dan tidak membunyikan klakson sehingga bertabrakan dengan sepeda motor Honda Scoopy No. Pol: DD 6955 PZ yang dikendarai oleh korban WANDI yang berboncengan dengan Saksi MUHAMMAD SYAHRUL Bin JAMALUDDIN DG LALANG yang bergerak dari arah selatan ke utara.
  • Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban WANDI dilakukan Visum Et Repertum No. No. 78/445/RSUD-VER/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 dengan hasil pemeriksaan keadaan umum Seorang Jenazah dengan luka akibat bersentuhan benda tumpul.
  • Bahwa korban WANDI dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No: 405/445/SKM/RSUD-HPDN/VIII/2023 yang di tandatangani oleh dokter pemeriksa RSUD H.PADJONGA DG NGALLE dr. IRMASTUTI, MARS Tanggal 15 Juli 2023 dan Surat Keterangan Kematian Nomor. 479/426/KM/VII/2023 yang ditandatangani oleh Lurah Maradekaya HAMZAHHARI, S.IP Tanggal 17 Juli 2023.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya