Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2021/PN Tka BASTIA Hj Israwati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2021/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 07 Jun. 2021
Nomor Surat 20/Pdt.G/2021/PN Tka
Penggugat
NoNama
1BASTIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Radianto,SHBASTIA
Tergugat
NoNama
1Hj Israwati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Takalar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R  :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (concervatoir beslag);
  3. Menyatakan bahwa penggugat berhak atas ganti rugi seluas 21.000M2
  4. Menyatakan menurut hukum tanah seluas 21.000M2 yang terletak Didusun Buttadidia Desa kalekomara kecamatan polongbanken Utara yang di garap sejak tahun 1989 dengan batas batas:

Utara berbatas Sungai

Timur berbatas Hj Israwati

Selatan berbatas B.Dg Kawang

Barat berbatas Dg Lurang

Adalah SAH Tanah Milik PENGGUGAT.

  1. Menyatakan bahwa Tindakan Tergugat Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)
  2. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai dan atau memperoleh hak dari TERGUGAT  untuk mengosonkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa Kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban atau syarat apapun.
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT  untuk Patuh menjalankan dan mentaati Isi Putusan ini.
  4.  Menghukum TURUT TERGUGAT  untuk membayarkan hasil gati rugi tanah milik Penggugat kepada Penggugat Sebagai Pemilik Tanah. seluas 21.000M2 yang terletak Didusun Buttadidia Desa kalekomara kecamatan polongbanken Utara yang di garap sejak tahun 1989 dengan batas batas:

Utara berbatas Sungai

Timur berbatas Hj Israwati

Selatan berbatas B.Dg Kawang

Barat berbatas Dg Lurang

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  2. Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta(uitvorbaar bij vorraad) walaupun ada upaya hukum verset, banding,maupun kasasi.

S U  B S I D A I R

MOHON Putusan yang seadil adilnya dari suata peradilan yang baik dan bijaksana ( Ex Aequo Et Bono).

Demikianlah gugatan ini kami ajukan atas perhatian dan perkenaan ketua Pengadilan Negeri Takalar Cq majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan menyidangkan perkara ini, dihaturkan doa dan ucapan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak