Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan tergugat wajib memberikan keringatan pembayaran kredit kepada penggugat dengan merestrukturisasi kredit penggugat sesuai kemampuan penggugat yaitu sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) perbulan sesuai kemampuan tergugat.
- Menyatakan memeritahkan kepada penggugat untuk membayar kewajiban kredit kepada tergugat sebasar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) perbulan sampai lunas kredit penggugat kepada tergugat yaitu sebesar Rp. 185.000.000,-
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. |